Banda Aceh

Tahapan Musda HIPMI Aceh Terkendala Instruksi Pergantian SC oleh HIPMI Pusat

Seperti yang diketahui, proses pergantian Ketum HIPMI Aceh menarik perhatian publik, diawali dengan terjadinya polemik di antara SC ketika hendak...

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Eddy Fitriadi
For Serambinews.com
Ketua HIPMI Aceh, Ridha Mafdhul Gidong. Tahapan Musda HIPMI Aceh Terkendala Instruksi Pergantian SC oleh HIPMI Pusat. 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Tahapan Musda HIPMI Aceh saat ini terkendala dengan instruksi pergantian Steering Commiitte (SC) oleh HIPMI Pusat.

Berdasarkan koordinasi SC Musda HIPMI Aceh dengan OKK BPP HIPMI, mengharuskan pergantian struktur SC, yaitu wakil ketua umum (wku), bendahara umum (bendum), dan wakil bendum (wabendum), diganti dengan ketua bidang.

“Sebenarnya PO tidak mengatur secara detail struktur komposisi SC, tetapi secara teknis tidak mungkin Ketua OKK yang menjabat sebagai Ketua SC beranggotakan WKU, Bendum dan Wabendum. Sehingga kita akan melakukan RBPL mengganti ke 3 anggota SC tersebut,” ujar Ketua HIPMI Aceh, Ridha Mafdhul Gidong.

Seperti yang diketahui, proses pergantian Ketum HIPMI Aceh menarik perhatian publik, diawali dengan terjadinya polemik di antara SC ketika hendak melakukan penetapan calon ketua umum. 3 dari 5 SC menolak menandatangani berita acara verifikasi berkas bakal calon ketua umum, dikarenakan keanggotaan salah satu balontum dipertanyakan, pada sisi lain terdapat balontum lain juga dipertanyakan mengenai keaslian sertifikat diklatda. Diketahui saat ini ada dua calon yang mendaftar sebagai calon, yaitu Said Rizqi Saifan (Sekretaris HIPMI Aceh) dan Mawardi Nur (Dirut PEMA).

“Sebenarnya walaupun nanti SC diganti juga tidak akan mengubah hasil yang akan ditetapkan, karena keputusan yang diambil tetap berdasarkan PO organisasi. Saya sebagai ketua umum sudah berkoordinasi dengan ketua umum, sekjend dan bendahara BPP HIPMI perihal belum tuntasnya proses migrasi Kartu Tanda Anggota (KTA) sebagai syarat administrasi bakal calon ketua umum dari aplikasi HIPMInet ke HIPMIGO tidak dapat menggugurkan calon,” ujar Gidong.

Katanya, hal itu dikarenakan sebelumnya mereka sudah memiliki KTA HIPMINet dan juga merupakan mantan ketua umum BPC Periode 2022-2025, yang artinya sudah pernah menjalankan kontestasi pemilihan ketum di tingkat BPC. 

“Merujuk pada PO HIPMI dimana Musyawarah BPC dan BPD adalah sama, yang membedakan adalah jumlah rekom dan proses pemilhan. Mengenai keaslian sertifikat diklatda juga nanti bisa kita buktikan dengan foto kegiatan dan absensi ketika berlangsungnya diklatda,” ungkap Gidong.

Gidong juga mengungkapkan bahwa permasalahan ini sudah dibicarakan termasuk berdiskusi dan bersilaturahmi dengan beberapa senior.

"Setelah berkomunikasi dengan para senior, mereka mengatakan Independensi BPD HIPMI Aceh harus tetap terjaga tanpa ada intervensi dari pihak manapun, HIPMI Pusat berfungsi untuk mengasistensi bukan mengintruksi dan HIPMI Aceh tidak boleh berpihak kepada suatu kepentingan pihak manapun dan kelompok maupun golongan manapun kecuali hanya kepada kebenaran dan objektifitas yang diatur dalam PO. Saya meyakini bahwasanya dinamika yang terjadi akan segera terselesaikan karena mereka juga sependapat bahwa kedua calon ini merupakan kader terbaik HIPMI Aceh dan layak diberi kesempatan untuk memimpin HIPMI Aceh Kedepan,” ujar Gidong.

Ia juga menekankan bahwa keikutsertaan kedua calon ini bukan hanya sekadar ajang kompetisi, melainkan bagian dari komitmennya untuk membangun HIPMI Aceh ke arah yang lebih baik.

"Saya memahami bahwa ini bukan keputusan yang mudah. Namun saya meyakini dengan kebersamaan dan semangat pejuang pengusaha, organisasi ini bisa semakin maju dan berkontribusi lebih besar bagi Aceh. Untuk itu, saya memohon doa dan dukungan dari seluruh elemen terutama senior," tambahnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved