Tarif Listrik untuk Pelanggan Subsidi dan Non-Subsidi per 12 Mei 2025? Ini Daftar Harga PLN per kWh

Tarif listrik triwulan ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik dari PT PLN (Persero).

Editor: Faisal Zamzami
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
TOKEN LISTRIK -. Pemerintah memastikan tidak ada perubahan tarif listrik untuk pelanggan subsidi maupun non-subsidi pada Senin (12/5/2025). 

Pelanggan Sosial:

S-1/TR 450 VA: Rp 325/kWh
S-1/TR 900 VA: Rp 455/kWh
S-1/TR 1.300 VA: Rp 708/kWh
S-1/TR 2.200 VA: Rp 760/kWh
S-1/TR 3.500 VA-200 kVA: Rp 900/kWh
S-2/TM >200 kVA: Rp 925/kWh
Pelanggan Rumah Tangga Subsidi:

R-1/TR 450 VA: Rp 415/kWh
R-1/TR 900 VA: Rp 605/kWh

 

Baca juga: Update Dampak Gempa 6,2 Guncang Aceh: 6 Rumah Rusak di Abdya dan Aceh Selatan, Talud Ambruk

Baca juga: Safaruddin Peringatkan Perusahaan Tambang di Abdya: Kalau Tak Beri Manfaat untuk Rakyat, Tutup

Baca juga: Serda Satria Dipecat TNI AL karena Terlibat Operasi Militer Rusia Perangi Ukraina, Kabur Sejak 2022

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved