JPU Hadirkan 10 Saksi Dalam Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi SPP PNPM Simpang Tiga
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar menghadirkan 10 orang saksi dalam sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi...
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar menghadirkan 10 orang saksi dalam sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Simpang tahun anggaran 2014-2017 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu (14/5/2025).
Kasi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan, mengatakan, 10 saksi itu dihadirkan guna memberikan keterangan terkait pengelolaan dana SPP yang diduga disalahgunakan oleh terdakwa M (35).
Sebelumnya, pada Rabu (7/5/2025), JPU telah membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa M. Ia didakwa melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Subsidair, ia juga didakwa dengan Pasal 3 UU yang sama.
"Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 19 Mei 2025, dengan agenda pemeriksaan lanjutan saksi," katanya.
Ia menegaskan, bahwa Kejari Aceh Besar berkomitmen dalam mengusut tuntas setiap dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara, khususnya pada program pemberdayaan masyarakat.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.