Berita Aceh Tengah
Warga Linge Aceh Tengah Desak Pemerintah Cabut Izin PT Tusam Hutani Lestari
“Kami akan upayakan agar perwakilan masyarakat dapat berdiskusi langsung dengan Bupati. Persoalan ini memang harus ditangani segera.” WEN AKBAR
“Kami akan upayakan agar perwakilan masyarakat dapat berdiskusi langsung dengan Bupati. Persoalan ini memang harus ditangani segera.” WEN AKBAR, Camat Linge
SERAMBINEWS.COM, TAKENGON - Ratusan warga Kecamatan Linge, Aceh Tengah, mengadakan musyawarah besar menuntut kejelasan atas penguasaan lahan oleh PT Tusam Hutani Lestari (THL), di Kampung Mungkur, Senin (12/5/2025).
Pertemuan itu digagas Forum Reje se-Kecamatan Linge yang diketuai Wahyu Saputra. Pertemuan tersebut dihadiri sekitar 300 warga, termasuk para reje (kepala desa) dari 26 kampung, empat kepala mukim, Muspika Kecamatan Linge, Danramil, Kapolsek, hingga Anggota DPRK Aceh Tengah.
Masyarakat menyampaikan keresahan mereka atas wilayah yang kini tidak lagi dapat mereka kelola karena masuk dalam izin konsesi PT THL. "Seluruh lahan kami mulai dari kebun, sawah, bahkan permukiman kini termasuk dalam wilayah izin pemanfaatan hutan PT THL. Kami merasa tidak lagi memiliki tanah di wilayah sendiri," tegas Wahyu Saputra dalam forum tersebut.
Ia juga menyampaikan, akibat masuknya lahan ke dalam peta konsesi perusahaan, masyarakat tidak bisa mengurus sertifikat tanah, bahkan untuk rumah mereka sendiri. Padahal, lahan tersebut sudah dikuasai secara turun-temurun. "Pajak bumi yang kami bayar selama ini justru atas nama perusahaan. Lahan kami, termasuk rumah kami sendiri, tidak bisa disertifikatkan karena masuk konsesi PT THL. Ini sungguh menyakitkan," ujarnya.
Melalui musyawarah tersebut, masyarakat menyampaikan tiga poin tuntutan, yakni mendesak pemerintah mencabut atau meninjau ulang izin usaha pemanfaatan hutan yang diberikan kepada PT THL. Selanjutnya, meminta pengembalian hak ulayat masyarakat desa melalui skema seperti Hak Pengelolaan Lahan (HPL), hutan adat, atau mekanisme hukum lainnya.
Terakhir, masyarakat meminta Muspika Linge memfasilitasi audiensi langsung antara para mukim, reje, dan tokoh masyarakat dengan Bupati Aceh Tengah.
Wahyu Saputra menegaskan, masyarakat akan menunggu respons dari Bupati Aceh Tengah. Jika tuntutan mereka diabaikan, ia menyebutkan warga siap menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di kantor bupati sebagai bentuk protes.
Sementara itu, Alimin, tokoh masyarakat yang hadir dalam pertemuan tersebut, menyatakan keprihatinannya atas perlakukan pihak perusahaan kepada masyarakat setempat yang dianggap sudah melampaui batas.
"Masyarakat saat ini dianggap sebagai penjajah di bumi mereka sendiri. Jangankan mengolah papan untuk buat rumah pribadi, tingkat kayu bakar aja mereka gak ngasih, ini dianggap sangat keterlaluan," ungkap Alimin, Selasa (13/5/2025).
Masyarakat berharap masalah ini bisa sampai ke Presiden RI, yang pernah menyatakan kesiapannya memberikan HGU jika masyarakat membutuhkan. "Saya yakin Pak Presiden tidak mengetahui kejadian seperti ini di Aceh Tengah, khususnya di Kecamatan Linge," tutup Alimin.
Camat Linge, Wen Akbar, menyatakan, pihaknya siap menjembatani pertemuan masyarakat dengan Bupati Aceh Tengah. Ia mengakui kendala pengurusan sertifikat tanah warga karena masuk dalam peta konsesi PT THL adalah persoalan nyata yang perlu diselesaikan.
“Kami akan upayakan agar perwakilan masyarakat dapat berdiskusi langsung dengan Bupati. Persoalan ini memang harus ditangani segera,” ucap Wen Akbar.
Harus melalui mekanisme
Menanggapi hal itu, Penasihat Direksi PT THL, Ivan Astavan Manurung, mengungkapkan, pihaknya tidak keberatan dengan kepentingan masyarakat terkait tanah adat. Namun, ia menekankan bahwa pengembalian tanah harus melalui mekanisme yang ada, termasuk perubahan status kewenangan di tingkat Kementerian.
Berita Aceh Tengah
PT Tusam Hutani Lestari
PT THL
Warga Linge
Pemerintah Cabut Izin PT Tusam Hutani Lestari
| Banjir Bandang Terjang Aceh Tengah, Jembatan Ambruk dan Jalan Putus |
|
|---|
| Gayo Lues dan Aceh Tengah Banjir |
|
|---|
| Aceh Tengah Tetapkan 8 Lokasi Shalat Idul Fitri, Haili Yoga di Bebesen, Muchsin Hasan di Musara Alun |
|
|---|
| Menteri PU Tinjau SPAM Lampahan, Air Bersih Kembali Mengalir ke 3.000 Pelanggaran |
|
|---|
| Tangani Tanah Amblas di Pondok Balik, Menteri PU Libatkan Tim Pakar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Warga-Linge-Desak-Pemerintah-Cabut-Izin-PT-THL.jpg)