Berita Aceh Besar

BWI Aceh Besar Dorong Pemkab Lahirkan Qanun atau Perbub Pengelolaan Tanah Wakaf

“Karena salah satu kendala dalam pemberdayaan tanah wakaf yaitu, kurangnya kepedulian para nazhir dan aparatur gampong,” kata Khalid.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
For serambinews.com
Ketua BWI Aceh Besar, Salahuddin Mpd dan Wakil Ketua BWI Aceh Besar, H Khalid Wardana, melakukan foto bersama usai melakukan audiensi dengan Wakil Bupati Aceh Besar, Syukri A. Jalil, Rabu (14/5/2025) kemarin. 

“Karena salah satu kendala dalam pemberdayaan tanah wakaf yaitu, kurangnya kepedulian para nazhir dan aparatur gampong,” kata Khalid.

Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Badan Wakaf Indonesia (BWI) Aceh Besar mendorong warga Pemerintah Kabupaten Aceh Besar untuk melahirkan qanun atau peraturan bupati (Perbub) tentang pengelolaan tanah wakaf.

Hal itu dikatakan, Ketua BWI Aceh Besar, Salahuddin Mpd dan Wakil Ketua BWI Aceh Besar, H Khalid Wardana, usai melakukan audiensi dengan Wakil Bupati Aceh Besar, Syukri A Jalil, Rabu (14/5/2025) kemarin.

Wakil Ketua BWI Aceh Besar, H Khalid Wardana, mengatakan, pertemuan ini dimaksudkan untuk membangun sinergitas dengan Pemkab Aceh Besar dalam rangka pemberdayaan potensi wakaf. 

Pihaknya berharap, agar Pemkab untuk melahirkan qanun atau peraturan bupati (perbup) tentang pengelolaan tanah wakaf sehingga semua stakeholder, aparatur gampong dan masyarakat lebih peduli tentang tanah wakaf.

“Karena salah satu kendala dalam pemberdayaan tanah wakaf yaitu, kurangnya kepedulian para nazhir dan aparatur gampong,” kata Khalid.

Baca juga: Wakaf tak Cukup Dilestarikan - Ia Harus Dihidupkan!

Pasalnya, saat ini juga masih banyak tanah wakaf belum memiliki legalitas hukum, tetapi belum ada upaya secara proaktif dari nazhir untuk pengamanan aset wakaf.

Sehingga  menurut Khalid, dengan lahirnya Perbup tentang wakaf akan semakin mendorong kepedulian masyarakat untuk pemberdayaan dan pengelolaan aset umat.

Sementara itu, Wakil Bupati Aceh Besar Drs Syukri, mengatakan, saat ini banyak tanah terlantar dan aset wakaf bisa dimanfaatkan untuk program ketahanan pangan, tentunya perlu koordinasi dan kemitraan dengan lembaga terkait. 

“Seperti kemitraan dengan Islamic Relief untuk pembangunan rumah duafa. Kiranya kedepan bisa ditingkatkan dengan program wakaf produktif yang membawa kemaslahatan umat,”pungkasnya.(*)

Baca juga: Cegah Sengketa, Kejari Bireuen Serahkan 50 Sertifikat Tanah Wakaf kepada Nadzir Masjid dan Desa

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved