Kupi Beungoh
Wakaf tak Cukup Dilestarikan - Ia Harus Dihidupkan!
Dalam literatur klasik, wakaf diartikan sebagai tindakan menahan pokok harta dan mendistribusikan hasilnya untuk tujuan sosial yang diridhai Allah.
Oleh: Muhammad Nasir*)
WAKAF sebagai instrumen keuangan dan sosial Islam memiliki sejarah panjang yang membentang sejak masa Rasulullah SAW hingga era modern.
Dalam literatur klasik, wakaf diartikan sebagai tindakan menahan pokok harta dan mendistribusikan hasilnya untuk tujuan sosial yang diridhai Allah.
Namun, di tengah dinamika sosial-ekonomi abad ke-21, konsep dan praktik wakaf di Indonesia tampak berjalan dalam ketegangan antara idealisme normatif dan realitas implementatif.
Aset-aset wakaf yang melimpah masih banyak yang tidak produktif.
Wakaf uang yang digadang sebagai solusi modern seringkali belum menembus kesadaran publik secara luas.
Pertanyaannya: apakah kita membutuhkan inovasi manajerial, reinterpretasi fiqh, atau keduanya?
Tulisan ini mengusulkan sebuah perubahan paradigma: dari menekankan keabadian fisik aset (asset perpetuity) menuju penekanan pada keberlanjutan manfaat (impact sustainability).
Pendekatan ini tidak bermaksud menegasikan prinsip syariah, melainkan memperluas cara pandang kita dalam menghidupkan kembali ruh wakaf dalam konteks kekinian.
Warisan Lama: Ketegangan antara Aset Abadi dan Kebutuhan Dinamis
Di tengah dinamika sosial-ekonomi Indonesia yang terus berkembang, wakaf masih kerap dipahami dalam kerangka literal: "menahan pokok dan mengalirkan manfaat."
Pemahaman ini, meski berakar dari tradisi klasik, sering kali diterjemahkan secara sempit--bahwa aset wakaf harus tetap utuh secara fisik, tidak boleh dialihkan, apalagi dijual.
Akibatnya, ribuan hektare tanah wakaf dibiarkan kosong, tidak produktif, atau hanya dimanfaatkan secara simbolik--dibangun masjid atau madrasah yang minim aktivitas, tanpa kontribusi nyata terhadap kesejahteraan umat.
Paradigma ini menempatkan keabadian aset sebagai tujuan utama, sementara kebermanfaatan sosial menjadi subordinat.
Padahal, dalam kerangka maqashid al-syari’ah, esensi hukum Islam adalah menghadirkan kemaslahatan, bukan sekadar menjaga bentuk.
Wakaf seharusnya menjadi instrumen strategis untuk rekayasa sosial, redistribusi ekonomi, dan pemberdayaan umat--bukan sekadar amal jariyah yang bersifat ritualistik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Dosen-Pada-Magister-Keuangan-Islam-Terapan-PNL.jpg)