Idul Adha 2025

Hukum Kurban Secara Patungan, Buya Yahya Ingatkan Ada yang Sah dan Tidak Sah, Ini Aturan Syariatnya

Menurut Buya Yahya, kurban patungan menjadi tidak sah jika dilakukan oleh sekelompok orang untuk membeli satu ekor kambing.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Ansari Hasyim
YOUTUBE/AL-BAHJAH TV
BUYA YAHYA - Berikut penjelasan Buya Yahya soal aturan kurban secara patungan agar sah. (YOUTUBE/AL-BAHJAH TV) 

“Satu sapi tersebut dijadikan kurban untuk tujuh orang tersebut. Maka patungan yang seperti ini adalah sah sebagai kurban,” jelas Buya Yahya.

Agar tetap sah menjadi kurban, Buya Yahya menyarankan bentuk lain agar pelaksanaan kurban secara gotong royong di sekolah.

Misalnya, satu kelas berpatungan membeli seekor kambing, lalu kambing tersebut dihibahkan kepada salah seorang guru atau siswa yang ditunjuk untuk berkurban atas nama pribadinya.

“Kurban diberikan kepada salah satu dari mereka. Dia yang kurban. Maka sah jadi kurban. Kita dapat pahala membantu orang berkurban,” ujarnya.

"Jadi kurbannya hanya satu orang. Satu kambing untuk satu orang" sambungnya.

Imbauan untuk Lembaga Pendidikan

Dalam kesempatan tersebut, Buya Yahya juga memberikan perhatian khusus kepada lembaga pendidikan yang kerap menyelenggarakan kurban kolektif. 

Baca juga: Bacaan Niat Menunaikan Kurban Lengkap Adab Saat Menyembelih Hewan Ternak saat Lebaran Haji

Ia menyarankan agar dana yang dikumpulkan oleh siswa digunakan untuk membeli hewan kurban dan kemudian diberikan kepada guru atau pihak tertentu yang bisa menjadi pelaksana kurban secara sah.

“Misalnya para siswa mengumpulkan dana untuk membeli satu ekor kambing atau sapi, lalu diberikan kepada guru mereka. Maka kambing atau sapi tersebut sah sebagai kurban, dengan catatan satu orang kurban satu kambing, atau tujuh orang kurban satu sapi,” paparnya.

Menurut Buya Yahya, Dalam hal ini, sang guru akan mendapatkan pahala sebagai orang yang berkurban, sementara para siswa memperoleh pahala karena membantu pelaksanaan kurban.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved