Idul Adha 2025
Hukum Kurban Secara Patungan, Buya Yahya Ingatkan Ada yang Sah dan Tidak Sah, Ini Aturan Syariatnya
Menurut Buya Yahya, kurban patungan menjadi tidak sah jika dilakukan oleh sekelompok orang untuk membeli satu ekor kambing.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Ansari Hasyim
“Satu sapi tersebut dijadikan kurban untuk tujuh orang tersebut. Maka patungan yang seperti ini adalah sah sebagai kurban,” jelas Buya Yahya.
Agar tetap sah menjadi kurban, Buya Yahya menyarankan bentuk lain agar pelaksanaan kurban secara gotong royong di sekolah.
Misalnya, satu kelas berpatungan membeli seekor kambing, lalu kambing tersebut dihibahkan kepada salah seorang guru atau siswa yang ditunjuk untuk berkurban atas nama pribadinya.
“Kurban diberikan kepada salah satu dari mereka. Dia yang kurban. Maka sah jadi kurban. Kita dapat pahala membantu orang berkurban,” ujarnya.
"Jadi kurbannya hanya satu orang. Satu kambing untuk satu orang" sambungnya.
Imbauan untuk Lembaga Pendidikan
Dalam kesempatan tersebut, Buya Yahya juga memberikan perhatian khusus kepada lembaga pendidikan yang kerap menyelenggarakan kurban kolektif.
Baca juga: Bacaan Niat Menunaikan Kurban Lengkap Adab Saat Menyembelih Hewan Ternak saat Lebaran Haji
Ia menyarankan agar dana yang dikumpulkan oleh siswa digunakan untuk membeli hewan kurban dan kemudian diberikan kepada guru atau pihak tertentu yang bisa menjadi pelaksana kurban secara sah.
“Misalnya para siswa mengumpulkan dana untuk membeli satu ekor kambing atau sapi, lalu diberikan kepada guru mereka. Maka kambing atau sapi tersebut sah sebagai kurban, dengan catatan satu orang kurban satu kambing, atau tujuh orang kurban satu sapi,” paparnya.
Menurut Buya Yahya, Dalam hal ini, sang guru akan mendapatkan pahala sebagai orang yang berkurban, sementara para siswa memperoleh pahala karena membantu pelaksanaan kurban.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
Sapi Kurban yang Sudah Disembeli Tiba-tiba Hidup Lagi dan Ngamuk, Warga Panik Panggil Polisi |
![]() |
---|
Kenapa Kita Tidak Boleh Berpuasa saat Hari Tasyrik Setelah Idul Adha? Ternyata Ini Alasannya |
![]() |
---|
Ikut Berkurban tapi Pemiliknya Tidak Ada di Lokasi, Bagaimana Hukumnya? |
![]() |
---|
Tak Kuat Melihat Darah, Bolehkah Tidak Ikut Menyaksikan Penyembelihan Hewan Kurban? Ini Hukumnya |
![]() |
---|
Kumpulan 40 Link Twibbon Idul Adha 2025, Desain Simpel dan Cantik, CUkup Pasang Foto Lalu Bagikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.