Idul Adha 2025

Ikut Berkurban tapi Pemiliknya Tidak Ada di Lokasi, Bagaimana Hukumnya?

Sesuai penjelasan UAS dalam video tersebut, terkait hukum menyaksikan hewan kurban saat disembelih, umat muslim diminta untuk memperhatikan lagi fiqih

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
Tribun Pontianak
BERKUBAN - Hukum tak menyaksikan penyembelihan hewan kurban 

SERAMBINEWS.COM - Momen yang dinanti umat Islam di seluruh dunia akhirnya tiba. Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah atau Idul Adha 2025 diperingati pada hari ini, Jumat (6/6/2025), bertepatan dengan 10 Dzulhijjah dalam kalender Hijriah.

Sejak pagi, umat Muslim mulai memadati masjid dan lapangan untuk menunaikan salat Id, dilanjutkan dengan pelaksanaan ibadah kurban yang menjadi salah satu amalan utama di bulan Dzulhijjah.

Ibadah kurban bukan sekadar tradisi, tetapi bentuk ketaatan dan kepasrahan seorang hamba kepada Allah SWT, meneladani kisah Nabi Ibrahim AS yang diperintahkan untuk menyembelih putranya, Ismail AS.

Penyembelihan hewan ternak seperti sapi, kambing, domba, dan unta dilakukan mulai hari ini hingga akhir hari tasyrik, yakni 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Proses ini dilaksanakan sesuai syariat agar ibadah sah dan berpahala.

Salah satu ketentuan penting dalam pelaksanaan kurban adalah kehadiran sohibul kurban orang yang berkurban saat hewan disembelih.

Bahkan, menurut sebagian ulama, yang bersangkutan dianjurkan menyembelih sendiri hewan kurbannya jika mampu.

Baca juga: Harga Daging Meugang di Aceh Timur Tembus Rp170 Ribu per Kg, Pembeli Sepi, Memilih Tunggu Kurban

Namun bila tidak mampu, penyembelihan boleh diwakilkan oleh orang lain.

Lalu, bagaimana dengan orang yang berkurban di lokasi lain, misalnya seperti di kampung halaman.

Jika ia tidak menyembelihnya sendiri, apakah tetap wajib menyaksikan menyaksikan prosesi penyembelihan?

Bagaimana pula hukumnya jika orang yang berkurban tidak bisa menyaksikan hewan kurbannya saat disembelih, apakah kurbannya tetap sah dan diterima?

Hukum menyaksikan penyembelihan kurban

Mengenai hukum menyaksikan hewan kurban saat disembelih sebenarnya sudah pernah dibahas oleh Dai Kondang asal Riau Ustad Abdul Somad.

Dalam tayangan video yang diunggah di kanal YouTube resminya, Ustadz Abdul Somad mengatakan, bahwa hukum menyaksikan penyembelihan hewan kurban adalah sunnah.

"Apa hukum menyaksikan penyembelihan itu ?" tanya Ustad Abdul Somad dalam tayangan video yang diunggah YouTube Ustad Abdul Somad Official pada 12 Juli 2020 tersebut.

"Bukan rukun, bukan syarat, bukan wajib, sunnat," jawabnya.

Baca juga: Jawaban Ulama Aceh Boleh Tidaknya Ayam Dijadikan Hewan Kurban, Begini Penjelasan Abu Mudi

Berikut tayangan video penjelasan lengkap Ustad Abdul Somad soal hukum menyaksikan hewan saat disembelih.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved