Idul Adha 2025
Hukum Kurban Secara Patungan, Buya Yahya Ingatkan Ada yang Sah dan Tidak Sah, Ini Aturan Syariatnya
Menurut Buya Yahya, kurban patungan menjadi tidak sah jika dilakukan oleh sekelompok orang untuk membeli satu ekor kambing.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM - Hari Raya Idul Adha 1446 H atau Idul Adha 2025 sebentar lagi akan tiba.
Menjelang Idul Adha 2025, umat Islam mulai bersiap melaksanakan ibadah kurban, termasuk dengan cara yang umum dilakukan di masyarakat, yakni secara patungan.
Namun, tahukah bahwa tidak semua bentuk kurban patungan dianggap sah menurut hukum syariat?
Pendakwah ternama Buya Yahya dalam salah satu ceramahnya yang diunggah melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV pada 29 Juni 2022, menjelaskan secara rinci tentang hukum kurban secara patungan.
Ia menegaskan bahwa terdapat bentuk kurban patungan yang sah dan ada pula yang tidak sah, tergantung pada jenis hewan dan jumlah orang yang terlibat.
“Dalam patungan hewan kurban ini, ada yang sah dan ada yang tidak sah,” ujar Buya Yahya, pengasuh Lembaga Pengembangan Da’wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah.
Seperti diketahui, kurban merupakan satu dari dua ibadah utama di bulan dzulhijjah.
Ibadah ini dikerjakan bertepatan dengan momen Idul Adha, yakni pada 10 Dzulhijjah.
Dilansir dari laman Baznas, hukum kurban adalah sunnah muakkadah, yang artinya sunnah yang sangat dikuatkan untuk dilakukan.
Hukum kurban sebagai sunnah muakkadah ini dikukuhkan oleh Imam Malik dan Imam al-Syafii.
Baca juga: 3 Hikmah Anjuran Berkurban saat Idul Adha, Simak Doa menyembelih hewan kurban
Sementara Imam Abu Hanifah memiliki pendapat berbeda bahwa ibadah kurban bagi masyarakat yang mampu dan tidak dalam keadaan safar (bepergian), hukumnya adalah wajib.
Adapun hewan yang dikurbankan merupakan hewan ternak, seperti domba, kambing, sapi, hingga unta.
Dalam pelaksanaan ibadah kurban, ada umat Muslim yang menyembelih seekor hewan ternak atas nama dirinya sendiri.
Namun, ada pula yang berkurban seekor hewan ternak atas nama tujuh orang melalui sistem patungan.
Lalu, bagaimanakah ketentuan hukum berkurban secara patungan agar sah sesuai dengan aturan syariat?
Hukum kurban secara patungan
Dalam video unggahan YouTube Al Bahjah TV, Buya Yahya mengatakan, bahwa makna kurban secara patungan ialah bergabungnya beberapa orang dalam hal mengumpulkan dana untuk membeli hewan kurban.
Namun dalam hal patungan kurban ini, kata Buya Yahya, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, yang berujung pada sah dan tidak sahnya kurban.
Baca juga: Bacaan Niat Menunaikan Kurban Lengkap Adab Saat Menyembelih Hewan Ternak saat Lebaran Haji
Berikut tayangan video penjelasan lengkap Buya Yahya soal hukum kurban secara patungan.
Dalam video tersebut, Buya Yahya juga menjelaskan bagaimana ketentuan kurban hingga menjadi sah dan tidak sah.
1. Kurban Patungan yang Tidak Sah
Menurut Buya Yahya, kurban patungan menjadi tidak sah jika dilakukan oleh sekelompok orang untuk membeli satu ekor kambing.
Contohnya, seperti yang kerap terjadi di lingkungan sekolah, di mana satu kelas mengumpulkan uang untuk membeli satu kambing yang kemudian disebut sebagai kurban bersama.
“Satu kelas kumpul duit beli satu kambing, kurban dengan satu kambing. Maka yang demikian ini dianggap tidak sah sebagai kurban,” tegas Dai yang bernama lengkap Prof. Yahya Zainul Ma'arif, Lc, MA, PhD tersebut.
Buya Yahya menjelaskan, sembelihan seperti itu tidak disebut sebagai kurban, lantaran hewan yang disembelih hanyalah seekor kambing.
Sementara hewan itu diperuntukkan bagi seluruh siswa dalam satu kelas.
"Gak ada satu kambing untuk satu kelas," ujar Buya Yahya sekali lagi.
Namun meski tidak sah menjadi kurban, Buya Yahya menekankan sembelihan seekor kambing tersebut tetap memiliki nilai kebaikan dan pahala.
Baca juga: Sebentar Lagi Idul Adha 2025, Bolehkah Patungan Kambing atau Domba untuk Kurban? Ini Penjelasannya
Daging yang dibagikan tetap menjadi amal dalam rangka menyenangkan sesama di Hari Raya, meskipun tidak sah sebagai kurban menurut syariat.
"Artinya tidak ada kurban patungan (dengan seekor kambing) semacam ini," imbuh Buya Yahya.
"Makanya kalau di SMP SMA ada patungan kurban, itu namanya saja kurban. Tapi (secara hukum) bukan kurban. Tapi jangan dilarang juga, kan lumayan ada 10 kambing itu. Biar tidak jadi kurban, maka ia tetap mendapatkan pahala untuk menyenangkan orang di hari itu dengan sembelihan kambing," sambungnya.
2. Kurban Patungan yang Sah
Sebaliknya, kurban secara patungan dianggap sah apabila tujuh orang bersama-sama membeli seekor sapi untuk dijadikan kurban atas nama mereka masing-masing.
“Satu sapi tersebut dijadikan kurban untuk tujuh orang tersebut. Maka patungan yang seperti ini adalah sah sebagai kurban,” jelas Buya Yahya.
Agar tetap sah menjadi kurban, Buya Yahya menyarankan bentuk lain agar pelaksanaan kurban secara gotong royong di sekolah.
Misalnya, satu kelas berpatungan membeli seekor kambing, lalu kambing tersebut dihibahkan kepada salah seorang guru atau siswa yang ditunjuk untuk berkurban atas nama pribadinya.
“Kurban diberikan kepada salah satu dari mereka. Dia yang kurban. Maka sah jadi kurban. Kita dapat pahala membantu orang berkurban,” ujarnya.
"Jadi kurbannya hanya satu orang. Satu kambing untuk satu orang" sambungnya.
Imbauan untuk Lembaga Pendidikan
Dalam kesempatan tersebut, Buya Yahya juga memberikan perhatian khusus kepada lembaga pendidikan yang kerap menyelenggarakan kurban kolektif.
Baca juga: Bacaan Niat Menunaikan Kurban Lengkap Adab Saat Menyembelih Hewan Ternak saat Lebaran Haji
Ia menyarankan agar dana yang dikumpulkan oleh siswa digunakan untuk membeli hewan kurban dan kemudian diberikan kepada guru atau pihak tertentu yang bisa menjadi pelaksana kurban secara sah.
“Misalnya para siswa mengumpulkan dana untuk membeli satu ekor kambing atau sapi, lalu diberikan kepada guru mereka. Maka kambing atau sapi tersebut sah sebagai kurban, dengan catatan satu orang kurban satu kambing, atau tujuh orang kurban satu sapi,” paparnya.
Menurut Buya Yahya, Dalam hal ini, sang guru akan mendapatkan pahala sebagai orang yang berkurban, sementara para siswa memperoleh pahala karena membantu pelaksanaan kurban.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
Sapi Kurban yang Sudah Disembeli Tiba-tiba Hidup Lagi dan Ngamuk, Warga Panik Panggil Polisi |
![]() |
---|
Kenapa Kita Tidak Boleh Berpuasa saat Hari Tasyrik Setelah Idul Adha? Ternyata Ini Alasannya |
![]() |
---|
Ikut Berkurban tapi Pemiliknya Tidak Ada di Lokasi, Bagaimana Hukumnya? |
![]() |
---|
Tak Kuat Melihat Darah, Bolehkah Tidak Ikut Menyaksikan Penyembelihan Hewan Kurban? Ini Hukumnya |
![]() |
---|
Kumpulan 40 Link Twibbon Idul Adha 2025, Desain Simpel dan Cantik, CUkup Pasang Foto Lalu Bagikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.