Breaking News

Kasmudjo Mengaku Bukan Dosen Pembimbing Skripsi Jokowi, Kaget Digugat Karena Tidak Tahu Soal Ijazah

Dia pun menegaskan, dirinya bukan pembimbing skripsi Jokowi dan tidak pernah melihat skripsi Jokowi.

|
Editor: Faisal Zamzami
Youtube channel Kompas tv
POLEMIK IJAZAH JOKOWI: Tangkapan layar Kasmudjo menceritakan momen saat bertemu dengan Jokowi yang ternyata tak bahas soal ijazah. 

Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada

Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada

Ir. Kasmojo (dosen pembimbing akademik Jokowi)

 

Alasan Komardin Menggugat Kasmudjo

Dalam keterangannya, Komardin mengungkapkan bahwa salah satu alasan ia menggugat Kasmudjo adalah karena sikap diam sang mantan dosen yang dinilai tak memberikan klarifikasi publik terkait ijazah Jokowi.

“Dia ini kan (Ir. Kasmudjo) tidak mau ngomong-ngomong juga, mestinya ngomong dia. Ini sembunyi kan, ini kan menjadi bola liar, kita ribut semua,” ujar Komardin, Rabu (14/5/2025).

Komardin berharap gugatan ini dapat memicu semua pihak terkait, termasuk Kasmudjo, untuk hadir memberikan penjelasan terbuka soal keabsahan ijazah tersebut.

“Biar pada semua hadir untuk menjelaskan nanti, oh begini betul, saya pembimbingnya. Ya kita istilahnya klarifikasi lah,” tambahnya.

 

Sikap UGM dan PN Sleman

Juru Bicara PN Sleman, Cahyono, mengonfirmasi bahwa perkara gugatan tersebut telah diterima dan saat ini dalam tahap pemanggilan para pihak.

Di sisi lain, Sekretaris UGM Andi Sandi menjelaskan bahwa pihak kampus telah menerima salinan gugatan dan masih mempelajarinya.

“Salinannya sudah kami terima. Masih kami pelajari gugatannya dan itu terkait dengan perbuatan melawan hukum,” kata Andi.

Komardin dalam gugatannya menuntut ganti rugi sebesar Rp 69 triliun secara materiil dan Rp 1.000 triliun secara imateriil, yang disebutnya ditujukan untuk kepentingan negara.

Selain Kasmudjo, tergugat lainnya mencakup Rektor UGM, para Wakil Rektor, Dekan Fakultas Kehutanan, hingga Kepala Perpustakaan fakultas tersebut.

Komardin berdalih bahwa polemik mengenai dugaan ijazah palsu Jokowi telah menimbulkan kekisruhan nasional yang bahkan dinilainya berdampak terhadap pelemahan nilai tukar rupiah.

“Kalau ini tidak diselesaikan cepat nilai dolar terhadap Rupiah bisa 20 ribu, kalau sudah 20 ribu itu negara sudah kolaps,” ujarnya.

Sidang perdana gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi dijadwalkan akan digelar pada 22 Mei 2025 di Pengadilan Negeri Sleman.

Jokowi Tak Hadiri Sidang Mediasi

Terpisah, polemik keaslian ijazah Jokowi telah bergulir di perisdangan.

Sidang lanjutan gugatan terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah, Rabu (7/5/2025).

Agenda sidang adalah mediasi kaukus, yang dilakukan secara tertutup dengan mediator non-hakim, Profesor Adi Sulistiyono.

Adi Sulistiyono merupakan Guru Besar bidang Keperdataan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Kota Solo.

Mediasi dimulai dengan pihak penggugat, Muhammad Taufiq, yang mewakili kelompok Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM).

Setelah itu, mediasi dilanjutkan dengan pihak tergugat.

Tergugat terdiri dari tergugat I Jokowi, tergugat II Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, tergugat III SMA Negeri 6 Surakarta, dan tergugat IV Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.

Dalam pantauan Kompas.com, pihak tergugat, termasuk Jokowi, tidak hadir secara langsung dan diwakilkan kuasa hukum mereka.

Sebelumnya, Humas PN Solo, Bambang Ariyanto, mengungkapkan, secara prinsip, para tergugat diwajibkan untuk hadir secara langsung dalam mediasi.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi.

Baca juga: Dipanggil Polisi Terkait Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Rizal Fadillah Siapkan Dokumen dan Video

"Pada prinsipnya menurut Perma Nomor 1 Tahun 2016, mediasi Mahkamah Agung harus dihadiri prinsipal," kata Bambang Ariyanto.

Namun, ia juga menjelaskan, Pasal 6 dari peraturan tersebut memperbolehkan prinsipal untuk tidak hadir atau diwakilkan oleh kuasanya dengan beberapa ketentuan.

Seperti ketika prinsipal sedang melaksanakan tugas negara, sakit, berada di luar negeri atau dalam pengampuan.

Baca juga: Badan Pengelola Migas Aceh Gandeng BKKBN Menuju Predikat ZI WBK

Baca juga: VIDEO - PM Israel Tuding Presiden Prancis, Macron Mendukung Hamas

Baca juga: Berikan Layanan Kesehatan untuk Siswa, Pemerintah Abdya Launching Program Doto Saweu Sikula

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved