Aceh Besar

Rumah di Peukan Bada Dibobol Mantan Pekerja, Emas Batangan Raib, Pelaku Senang-senang ke Medan

Berdasarkan olah TKP saat itu, pelaku masuk ke rumah korban yang dalam keadaan kosong melalui pintu samping yang dirusaknya....

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Eddy Fitriadi
Dibuat dengan AI Copilod
ILUSTRASI ambil uang dari brankas. Rumah di Peukan Bada Dibobol Mantan Pekerja, Emas Batangan Raib, Pelaku Senang-senang ke Medan. 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Rumah milik Hilwasi (43), yang berada di Gampong Lamlumpu, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar dibobol maling pada 30 April 2025 lalu.

Tak hanya membobol rumah, pelaku juga berhasil membobol brangkas besi milik Hilwasi. Perhiasan dan emas batangan pun raib dibawa pelaku. Korban pun merugi hingga Rp 280 juta.

Berdasarkan olah TKP saat itu, pelaku masuk ke rumah korban yang dalam keadaan kosong melalui pintu samping yang dirusaknya.

Usai mendapatkan laporan, polisi pun melakukan penyelidikan dan mencari pelaku pembobolan rumah tersebut.

Tak butuh waktu lama, polisi mengindentifikasi jika pelaku adalah MUA (26), yang juga warga setempat. Diketahui, jika beberapa waktu lalu, pelaku pernah bekerja di rumah korban.

Lalu polisi mencari keberadaan korban. Pelaku yang tidak menyadari jika namanya sudah dikantongi oleh polisi, sedang asik menikmati uang hasil curian. Ia sedang tidur dengan nyaman di sebuah hotel di Banda Aceh.

Mendeteksi keberadaan pelaku, Polresta banda Aceh menurunkan tim Rimueng untuk melakukan penangkapan.

"Pelaku tertangkap di salah satu hotel di Banda Aceh pada 8 Mei 2025 lalu setelah kembali dari Medan," ujar Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, saat konferensi pers, Rabu (14/5/2025).

Di hadapan petugas saat tertangkap, ia langsung mengakui perbuatannya.

Dalam kasus ini, polisi menyita uang tunai senilai Rp 152 juta lebih, dua mayam cincin emas, tiga batangan emas, I-Phone hingga motor Mio Soul GT dan cangkul yang digunakan untuk membobol brankas diamankan sebagai barang bukti.

"Sebagian dijual pelaku dan hasilnya digunakan untuk kepentingan pribadi. Sisanya sebesar Rp 152 juta lebih kita amankan sebagai barang bukti. Pelaku masih ditahan dan diproses hukum lanjut," ungkapnya.

Kasat Reskrim, Kompol Fadilah Aditya Pratama mengungkapkan, pada Rabu, 30 April 2025 siang, MUA datang ke rumah korban menggunakan motor Mio Soul GT miliknya.

Ia kemudian masuk ke rumah korban yang dalam keadaan kosong melalui pintu samping yang dirusaknya. Pelaku juga sempat mengambil cangkul yang ada di samping rumah korban.

"Sebelum beraksi ternyata pelaku terlebih dulu mengintai rumah korban selama ini. Saat aman, ia masuk dan membobol brankas di kamar korban menggunakan cangkul itu," ucapnya.

Sejumlah emas dan uang tunai sebesar Rp 1,8 juta pun langsung digasak habis. Hasil curian ini sempat dibawa pulang ke rumah, sebelum akhirnya dijual ke sejumlah toko emas di Pasar Aceh.

"Hasil penjualan beberapa item emas saat itu senilai Rp 191 juta lebih. Sebagian emas ada juga yang masih disimpan di rumah pelaku," ucap mantan Kabag Ops Polres Bireuen ini.

Usai menjual emas curian tersebut, MUA lalu membeli sejumlah barang seperti sepatu, I-Phone, cincin emas dan lain-lain.

Tak hanya itu, ia juga menggunakan uangnya untuk berangkat ke Medan, untuk menghadiri pernikahan salah satu keluarganya di Medan.

“Tim rimueng yang telah mengintai keberadaan pelaku dan langsung menyergap tersangka saat chek out di Hotel,” ujar Kompol Fadillah.

Saat pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatan dan terancam hukuman 7 tahun penjara.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Medium

    Large

    Larger

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved