Berita Lhokseumawe

Tangkal Aliran Menyimpang, Bupati Ayahwa Serukan Warga Aceh Utara Teguhkan Ahlussunnah Waljama’ah

Seruan itu disampaikan Bupati Ayah Wa saat menghadiri konferensi pers bersama jajaran Polres Aceh Utara terkait penangkapan enam tersangka penyebar

Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
Pemkab Aceh Utara
KONFERENSI PERS - Bupati Ayah Wa saat menghadiri konferensi pers bersama jajaran Polres Aceh Utara terkait penangkapan enam tersangka penyebar ajaran sesat, Kamis (7/8/2025) di Mapolres Aceh Utara. 

Seruan itu disampaikan Bupati Ayah Wa saat menghadiri konferensi pers bersama jajaran Polres Aceh Utara terkait penangkapan enam tersangka penyebar ajaran sesat, Kamis (7/8/2025) di Mapolres Aceh Utara.

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Isu penyebaran ajaran menyimpang kembali mencuat di Aceh Utara.

Menyikapi hal tersebut, Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil, SE, MM (Ayah Wa) menyerukan masyarakat untuk memperkuat akidah dan menolak segala bentuk pemahaman yang bertentangan dengan prinsip Ahlussunnah Waljama’ah.

Seruan itu disampaikan Bupati Ayah Wa saat menghadiri konferensi pers bersama jajaran Polres Aceh Utara terkait penangkapan enam tersangka penyebar ajaran sesat, Kamis (7/8/2025) di Mapolres Aceh Utara.

Dalam kegiatan tersebut, aparat memperlihatkan sejumlah barang bukti hasil penggeledahan serta menghadirkan para tersangka yang ditangkap di sebuah lokasi yang diduga menjadi pusat kegiatan kelompok menyimpang tersebut.

“Saya mengimbau seluruh masyarakat Aceh Utara agar berhati-hati dan tidak mudah menerima ajaran baru, khususnya yang bertentangan dengan Ahlussunnah Waljama’ah.

Jangan sampai kita terjerumus dalam ajaran sesat yang menyesatkan,” tegas Ayah Wa.

Baca juga: VIDEO Satu Pabrik Penggilingan Padi di Bireuen Terbakar

Bupati juga menyampaikan keprihatinan mendalam atas maraknya paham menyimpang yang dinilai dapat mengancam ketentraman dan persatuan umat.

Ia menegaskan bahwa segala bentuk ajaran yang bertolak belakang dari akidah Islam yang sahih wajib ditolak dan diberantas bersama.

Sebagai bentuk langkah hukum dan preventif, Ayah Wa, mendorong seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat implementasi Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perlindungan Aqidah.

Qanun ini memberikan dasar hukum yang jelas bagi aparat dan pemerintah daerah dalam menindak ajaran yang menyimpang di tengah masyarakat.

“Qanun ini bukan sekadar dokumen hukum, tapi perisai bagi generasi Aceh agar tidak tercerabut dari akar keislaman. Mari kita jaga bersama,” ujarnya.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Trie Aprianto, SH, MH, dalam kesempatan yang sama menjelaskan bahwa kelompok yang ditangani pihaknya diduga menganut ajaran Millah Abraham — sebuah paham yang sangat menyimpang dari ajaran Islam dan tidak sesuai dengan Ahlussunnah Waljamaah.

Baca juga: Kasus Polisi Gadungan Tipu Puluhan Warga, Dosen Pidana Islam: Korban Bisa Tuntut Ganti Rugi

Menurutnya, penanganan kelompok ini melibatkan penyelidikan mendalam serta dukungan tokoh agama demi menjaga stabilitas sosial dan keagamaan di daerah.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved