Luar Negeri
Gelapkan Dana Umat Rp148 Miliar, Biksu di Thailand Ditangkap, Digunakan Danai Judi Online
Berdasarkan penelusuran yang telah dilakukan, dana yang digelapkan Phra mengalir ke jaringan perjudian online ilegal
SERAMBINEWS.COM - Seorang biksu sekaligus kepala biara di Thailand bernama Phra Thammachiranuwat ditangkap usai diduga menggelapkan dana umat sebesar 300 juta baht atau setara dengan Rp148 miliar pada Kamis (15/5/2025) waktu setempat.
Dikutip dari South China Morning Post (SCMP), penyelidik dari Biro Investigasi Pusat (CIB) menyebut Phra telah mengambil uang tersebut dari rekening bank kuli yang dipimpinnya bernama Wat Rai Khing.
Berdasarkan penelusuran yang telah dilakukan, dana yang digelapkan Phra mengalir ke jaringan perjudian online ilegal yang menjalankan pemainan kartu bakarat.
Di sisi lain, kuil-kuil di Thailand yang mayoritas penduduknya beragama Buddha begitu bergantung dengan pemasukan dari upacara 'pahala' di mana para jemaah memberikan sumbangan dengan harapan mendapatkan keberuntungan dan reinkarnasi yang lebih baik.
Wakil Komisaris CIB, Jaroonkiat Pankaew, mengatakan bahwa Phra didakwa dengan tuduhan korupsi dan penggelapan.
"Penangkapan ini untuk membantu memurnikan agama kita," ujar Jaroonkiat dalam konferensi pers, Kamis.
Baca juga: Situs Judi Online H55 Hiwin Dibongkar Bareskrim, 4 Pelaku Ditangkap Hingga Sita Uang Rp 14,6 Miliar
Sementara, kasus ini terungkap setelah pihak berwenang menerima informasi soal adanya aktivitas keuangan yang mencurigakan, dikutip dari media Thailand, The Nation.
Lalu, ada seorang petugas yang melakukan penyamaran dan mengunjungi biara yang dipimpin Phra selama delapan bulan untuk mengumpulkan bukti.
Dari bukti yang berhasil dikumpulkan, penyelidik menduga Phra mengistruksikan komite manajemen kuil untuk mentransfer dana dari rekening kuil ke rekening pribadinya.
Lewat instruksi tersebut, dia diduga mentransfer dana tersebut ke seorang broker wanita yang mengkreditkannya ke akun judi online.
Berdasarkan catatan rekening bank, transfer uang dari rekening kuil ke Phra sudah terjadi sejak tahun 2021 lalu.
Selain itu, ada temuan pula bahwa Phra menautkan rekening pribadinya ke situs judi online dengan transaksi mencapai 500 juta baht atau sekitar Rp200 miliar.
Temuan lain dari pilisi yaitu terkait Phra yang juga meminjam uang dengan nominal 100 ribu-1 juta baht dari para biksu senior akibat dana biara mulai menipis lantaran ditransfer ke rekening pribadinya.
Di sisi lain, broker wanita yang menjadi perantara Phra dan situs judi online ternyata sudah ditangkap pada akhir tahun 2024 lalu.
Namun, dirinya ternyata dibebaskan dengan jaminan.
Kuil Wat Rai Khing yang dipimpin Phra memang dikenal luas dan menerima sumbangan yang signifikan dari para pemeluk agama Buddha dari seluruh Thailand.
Baca juga: Serangan Israel Membunuh 143 Orang dalam Sehari, Jumlah Korban Jiwa di Gaza Lampaui 53.000 Orang
Baca juga: VIDEO - Truk Pengangkut Brondolan Terguling, Arus Lalu Lintas ke Medan Dialihkan
Baca juga: Nurmaliza Bidan di Kalteng Ditemukan Tewas, Korban Hamil 4 Bulan Dibunuh Pacar, Pelaku Ditangkap
Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com
Tyler Robinson Pembunuh Charlie Kirk Mulai Disidang, Jaksa Tuntut Hukuman Mati |
![]() |
---|
Tampang 5 Pelaku Pembunuhan Zetro Leonardo Staf KBRI Peru, Eksekutor Penembakan Terungkap |
![]() |
---|
Demo di Nepal Berakhir Usai 51 Orang Tewas, Gen Z Bersih-Bersih Jalan dan Kembalikan Barang Jarahan |
![]() |
---|
Sosok Tyler Robinson, Pelaku Penembakan Charlie Kirk Ditangkap, Utah Siapkan Hukuman Mati |
![]() |
---|
9 Kepala Babi Ditemukan di Sejumlah Masjid di Paris Prancis, 5 Tertulis Nama Macron |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.