Nasib Jarred Shaw, Pebasket AS Terancam Hukuman Mati karena Kasus Narkoba, Pernah Juara di Indonesia

Jarred Shaw ditangkap jajaran Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang terkait kasus narkoba.

Editor: Faisal Zamzami
TribunTangerang/Gilbert Sem Sandro
SELUNDUPKAN PERMEN GANJA- Pebasket klub Tangerang Hawks Basketball, Jarred Dwayne Shaw ditampilkan saat konfrensi pers di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Benda, Kota Tangerang, Banten, Rabu (14/5/2025). Jarred Dwayne Shaw ditangkap karena selundupkan paket permen mengandung ganja dari Thailand. 

Mimpinya untuk menciptakan musim impresif di IBL 2025 pun sirna usai kasus tersebut berujung pemecatan oleh Tangerang Hawks.

"Kami menanggapi masalah ini dengan sangat serius dan sangat menyesali pelanggaran hukum yang dilakukan Jarred Shaw," ujar Tikky Suwantikno, manajer tim Tangerang Hawks.

Bahkan, Persatuan Basket Seluruh Indonesia (PERBASI) pun mempertimbangkan akan melarang Jarred Shaw untuk kembali berkarier di Indonesia.

"Kami tidak memberikan toleransi kepada pemakai narkoba di dunia basket. Baik pemain, pengurus, petugas lapangan atau siapa saja yang terlibat penggunaan narkoba atau sejenisnya," tegas Ketum DPP PERBASI Budisatrio Djiwandono.

"DPP PERBASI menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum," lanjutnya.

Baca juga: Fachri Albar Tersandung Narkoba, Profil Renata Kusmanto yang Diam-diam Ternyata Sudah Gugat Cerai

Terancam Hukuman Mati

Jarred pun terancam hukuman berat usai terlibat dalam kasus narkoba yang diungkap Polresta Bandara Soekarno-Hatta.

Dia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2), dan lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Jarred ditangkap setelah menerima paket narkoba jenis Delta 9 THC (tetrahydrocannabinol).

"Tindak pidana berupa permen yang mengandung narkotika golongan jenis Delta 9 THC (tetrahydrocannabinol) yang melibatkan atlet bola basket atas nama JDS oleh Satresnarkoba Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta," ujar Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Ronald FC Sipayung, Rabu (7/5/2025).

Pengungkapan ini bermula saat ada temuan  barang kiriman berupa 132 bungkus permen dari negara Thailand.

Pengirim paket tersebut diketahui berinisial JK dengan alamat Pibuldham Building 8, Bangkok, Thailand.

Paket dikirim dengan nama penerima IM yang alamatnya di apartemen kawasan Cisauk, Tangerang.

Ronald mengatakan kasus ini terungkap berkat kerja sama atau joint investigation antara pihak kepolisian dan pihak Bea-Cukai Bandara Soekarno-Hatta.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved