Nurmaliza Bidan di Kalteng Ditemukan Tewas, Korban Hamil 4 Bulan Dibunuh Pacar, Pelaku Ditangkap

Aparat kepolisian kemudian mengendus dugaan pembunuhan dan menangkap pelaku yang sempat kabur ke luar daerah.

Editor: Faisal Zamzami
Ist/TribunKalteng.com
BIDAN TEWAS - Kolase Nurmaliza bidan cantik semasa hidup (kiri) dan saat ditemukan tewas (kanan) di Pulpis, Kalteng, pada Senin (12/5/2025). Nurmaliza tewas dalam kondisi sedang hamil muda 

“Tersangka melakukan tindak pidana pemukulan karena ada cekcok atau perselisihan, yang mana korban cemburu atas perbuatan tersangka, lalu terjadi pemukulan, korban dicekik dan dibekap, akhirnya korban meninggal dunia,” beber dia.

Lalu, pada malam harinya, tersangka membawa mayat korban untuk dibuang di wilayah Desa Garung yang kemudian keesokan harinya ditemukan oleh warga setempat.

“Dari hasil forensik, korban diketahui sedang hamil dengan usia kandungan 4 bulan berjenis kelamin laki-laki,” tutur Nuredy.

Menurut informasi dari pihak kepolisian, korban merupakan ibu rumah tangga dan bukan merupakan bidan aktif, kendati pernah menempuh pendidikan kebidanan.

 

Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Pelaku pembunuhan berinisial AJ (23) di Kalimantan Tengah (Kalteng) terancam pidana 15 tahun penjara setelah melakukan aksi keji membunuh kekasihnya yang merupakan seorang bidan berinisial NZ (29).

Kepala Bidang Humas Polda Kalteng, Komisaris Besar Polisi Erlan Munaji menjelaskan, terhadap pelaku, penyidik menerapkan Pasal 338 Jo 351 Ayat 3.

“Pelaku terancam pidana penjara 15 tahun,” beber Erlan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng, Palangka Raya, Jumat (16/5/2025).

 Pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza, baju, celana pendek, dan sejumlah barang bukti lain yang dibawa korban selama melakukan tindak kejahatannya.

“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan, kami terus mendalami kasus ini, sementara penyidik masih menetapkan pasal di atas, saat ini penyidikan masih dalam proses,” tutur Erlan dia.

Pelaku dibakar cemburu

Di tempat yang sama, Kepala Kepolisian Resor Pulang Pisau, Ajun Komisaris Besar Polisi Iqbal Sengaji menguraikan kronologi kasus ini dari sebelum hingga sesudah pembunuhan terjadi.

Korban dan pelaku mulai mengalami cekcok atau pertengkaran sejak 9 Mei 2025 lalu di kediaman keduanya.

Cekcok ditengarai terjadi akibat pelaku yang tidak terima korban cemburu karena dugaan perselingkuhan yang dilakukannya. Puncak cekcok terjadi pada 10 Mei yang membuat pelaku gelap mata menghabisi nyawa korban.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved