Berita Lhokseumawe
Pelaku Pelemparan Bom Molotov ke Rumah Warga Diringkus 2x24 Jam, Motif Sakit Hati Uang tak Diberi
Penangkapan pelaku ‘teror’ dengan bom molotov tersebut tergolong cepat karena tersangka diringkus dalam tempo 2x24 jam.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Saifullah
Laporan Saiful Bahri | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Tim Reskrim Polres Lhokseumawe berhasil menangkap dua orang pria yang diduga kuat melakukan tindak pidana berupa pelemparan bom molotov ke rumah sewa warga.
Penangkapan pelaku ‘teror’ dengan bom molotov tersebut tergolong cepat karena tersangka diringkus dalam tempo 2x24 jam.
Pelemparan bom molotov itu terjadi pada Kamis (8/5/2025) dini hari sekitar pukul 03.21 WIB.
Lokasinya pada sebuah rumah sewa di Jalan Kenari Gang Irsyadul Awwam, Lorong III, Gampong Banda Masen, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
Lalu pada Sabtu (10/5/2025) dini hari pukul 04.00 WIB, atau dua hari kemudian, polisi berhasil menangkap dua tersangka.
Kedua tersangka yang merupakan warga Banda Sakti Lhokseumawe tersebut berinisial Ve (38), dan Ra (34).
Kemudian, polisi juga menetapkan satu DPO (daftar pencarian orang) dalam kasus ini, yakni berinisial Is.
Dalam kasus ini, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya kain baju bekas yang sudah terpotong terkena bahan bakar minyak Pertalite yang digunakan sebagai sumbu bom molotov.
Kemudian, pecahan kaca botol yang digunakan sebagal wadah bom molotov, selang kompresor warna hijau yang terbakar, dan stop kontak listrik warna putih yang juga terbakar.
Lalu, tiga pasang sandal karet warna hitam yang terbakar, serta sandal merk Eiger warna hitam yang terbakar.
Selanjutnya, hanger pakaian berbahan plastik yang terbakar, dan pecahan kaca berwarna putih ventilasi kamar mandi.
Juga satu kompresor merk LNG warna orange yang terbakar disisi pengikat selang kompresor.
Serta keping CD berisikan video tanggal 8 Mei 2025, di lokasi kejadian, serta satu helai kain sarung corak kotak-kotak warna biru coklat.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr Ahzan, SH, SIK, MSM, MH saat konfrensi pers, Jumat (16/5/2025), menjelaskan, kalau bangunan yang dimolotov pelaku adalah rumah sewa yang ditempati pedagang jajanan pentol yang terdiri laki-laki dan perempuan.
Kapolres menerangkan, pada tahun 2021 lalu, pcmuda setempat yang dipimpin oleh Is (DPO), datang bersama sejumlah pemuda Iain guna mengerebek rumah sewa tersebut dan sempat menimbulkan kegaduhan kala itu.
Namun, saat itu ada warga yang melerai dan menasehati para pedagang untuk tidak tinggal bersama dalam satu rumah antara pedagang perempuan dengan pekerja laki-laki.
"Walaupun hasil penyelidikan ternyata mereka adalah pasangan suami istri," ujar Kapolres Lhokseumawe.
Selanjutnya, kata AKBP Ahzan, pada Desember 2024, Is kembali datang ke rumah tersebut untuk meminta uang sejumlah Rp 200.000.
Namun permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh penyewa.
Sehingga pada malam kejadian pelemparan bom molotov, ketiga tersangka berkumpul di salah satu rumah rekannya (kini jadi saksi).
Kemudian Is mengutarakan sakit hatinya terhadap penyewa tentang permasalahan tahun 2021.
Selanjutnya, Is mengajak mereka untuk melempar bom melotov.
Kedua tersangka yakni Ve dan Ra, ternyata setuju atas ide tersebut.
Sedangkan pemilik rumah tempat mereka berkumpul menolak.
Setelah itu, Is memberikan uang Rp 10 ribu, kepada Re untuk membeli Pertalite dan meminta Ve mencari dua botol sirup.
Setelah Pertalite dan dua botol sirup tersedia, mereka pun merakit bom molotov.
Sekira pukul 03.00 WIB, ketiga tersangka langsung menuju ke TKP.
Sampai di lokasi, Is meminta Ve melempar molotov bagian depan rumah, tepatnya di depan pintu.
Sedangkan tersangka Re diperintahkan melempar ke bagian samping rumah, tepatnya di ventilasi kamar mandi.
"Setelah melakukan aksinya, mereka pun langsung kabur," papar AKBP Ahzan.
Setelah pelemparan molotov, listrik di rumah tersebut langsung mati.
Selanjutnya, para penghuni rumah terbangun dan langsung memadamkan api yang timbul akibat pelemparan bom molotov.
"Usai kejadian, korban membuat laporan resmi ke kita,” papar Kapolres.
“Selaniutnya, kita lakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap dua tersangka. Serta satu orang masih DPO," ujarnya.
Untuk kedua tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 187 ayat (le), (2e) KUHPidana Jo Pasal 170 ayat (le) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Ikut hadir saat konferensi pers, Kompol Salmidin, SE, MM, KBO Reskrim, Ipda Edi, serta Kasi Humas Polres Lhokseumawe, Salman Alfarasi, SH, MM.(*)
bom molotov
Pelemparan Bom Molotov
pelaku pelemparan bom molotov
Polres Lhokseumawe
Lhokseumawe
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Polres Lhokseumawe Gelar Pangan Murah, 1.000 Kg Beras Habis Dibeli Warga |
![]() |
---|
Polres Lhokseumawe Musnahkan BB Sabu Seberat 183 Gram Diblender |
![]() |
---|
Baru 8 Gampong di Lhokseumawe Tuntas Cairkan Dana Desa Tahap II Tahun 2025, Ini Rinciannya |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Rusunawa Poltek Lhokseumawe, Kerugian Negara Capai Rp 928 Juta |
![]() |
---|
PNL dan Kampus Tiongkok Resmi Kolaborasi, Perkuat Pendidikan Vokasi Internasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.