Sosok Lisa, Istri Pecatan TNI AL Dilecehkan 2 Anggota Polres Asahan, Diajak Video Call saat Mandi

Seorang tahanan narkoba bernama Lisa (23), mengaku dilecehkan oleh anggota Satres Narkoba Polres Asahan.

Editor: Faisal Zamzami
KompasTV
PELECEHAN TAHANAN - Seorang tahanan narkoba bernama Lisa (23), mengaku dilecehkan oleh anggota Satres Narkoba Polres Asahan. 

SERAMBINEWS.COM - Dua oknum polisi Polres Asahan diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang tahanan wanita.

Seorang tahanan narkoba bernama Lisa (23), mengaku dilecehkan oleh anggota Satres Narkoba Polres Asahan.

Lisa diduga jadi korban pelecehan seksual saat ditahan di ruang tahanan Polres Asahan, Sumatera Utara.

Lisa yang merupakan tahanan perempuan kasus narkoba menjadi korban pelecehan yang pelakunya dua oknum anggota Polres Asahan.

Kuasa hukum korban, Alamsyah mengatakan, Lisa merupakan istri pecatan TNI Angkatan Laut (AL).

Suami Lisa adalah terduga bandar narkoba bernama Chandra yang sempat akan ditangkap di rumahnya.

Namun, Chandra kabur dengan cara menembaki polisi pada Februari 2025 lalu.

Dari kasus Chandra ini, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 10 kilogram.

Karena Chandra kabur, pihak kepolisian pun menangkap Lisa karena diduga turut memiliki narkoba dan mengetahui adanya peredaran narkoba, tapi tak melapor ke penegak hukum.

 

Kasat Narkoba Polres Asahan, AKP Mulyoto, mengaku laporan tersebut dilakukan tersangka Lisa ke Propam Polda Sumut.

Mulyoto mengaku menghormati proses laporan tersebut, dan menunggu hasil pemeriksaan dari Ditpropam Polda Sumut.

"Kami hormati, biarkan proses berjalan. Kita tunggu saja ya apa hasil dari Propam," kata Mulyoto, Jumat (16/5/2025).

Diketahui, Lisa diamankan diduga terlibat dalam kasus dugaan kepemilikan narkotika yang dilakukan oleh suaminya, C yang merupakan mantan Perwira TNI Angkatan Laut berpangkat Letnan.

Lisa terlibat dalam kepemilikan narkoba 10 kilogram sabu yang ditemukan di rumahnya, Selasa (18/2/2025) lalu.

Polisi yang menargetkan suami tersangka, namun suami tersangka berhasil melarikan diri dengan menodongkan senjata api ke mobil personel Satres narkoba Polres Asahan.

Setelah melarikan diri, petugas melakukan penggeledahan dirumah tersangka dan menemukan 10 kilogram narkotika jenis sabu-sabu.

Selain 10 kilogram sabu, ditemukan juga senjata api bersama 352 butir lebih perlu kaliber 19 mm dan 10 mm.

 

Baca juga: Sosok Ipda S, Oknum Polres Asahan Lecehkan Tahanan Wanita, Ajak Korban ke Ruang Kerja Lakukan Ini

Diajak Video Call saat Mandi

Alamsyah menjelaskan, dua anggota polisi yang diduga melecehkan kliennya adalah Kepala Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) AKP S dan seorang Kanit Sat Narkoba Ipda S.

AKP S melecehkan korban dengan modus meminjamkan ponsel ke LS saat korban berada di tahanan.

Namun, S justru mengirimi pesan tak pantas bahkan mengajak korban video call atau panggilan video sambil mandi di kamar mandi.

Selain itu, AKP S juga diduga menyuruh korban ke kamarnya dengan modus mengajak ngobrol.

"Modusnya menurut keterangan klien kami terhadap Kasat Tahti ini awalnya mengizinkan klien kami untuk menggunakan HP Android di dalam tahanan, tapi ternyata sembari memberikan hp, ada niat yang tidak baik yang dilakukannya."

"Dia melakukan chat atau video call dengan klien kami dengan bahasa yang tidak sopan, padahal berulang kali klien kami menjelaskan bahwa dia berstatus seorang istri sah orang, tapi ternyata juga Kasat Tahti tetap menjalankan aksinya melakukan perbuatan tidak bermoral," sambungnya, dikutip dari Tribun-Medan.com.

Baca juga: Tahanan Wanita Diduga Dilecehkan 2 Perwira di Polres Asahan, Pelaku Dilaporkan ke Propam Polda Sumut

Dilecehkan di Ruangan

Sementara itu, Ipda S melecehkan korban di ruang kerjanya.

 Ipda S menjemput langsung LS dari ruang tahanan menuju ke ruang kerjanya.

Di ruang kerja tersebut, Ipda S diduga mencium korban, bahkan mengajak LS untuk berhubungan suami istri.

"Untuk Kanit Narkoba Ipda S, modusnya, Kanit Narkoba selalu atau sering mengeluarkan dari tahanan dibawa ke ruangan kanit narkoba,"

"Setibanya di ruangan kanit, bukan diperiksa melainkan dengan waktu yang berbeda dengan dua kali kejadian, menciumi klien kami. Itulah menurut keterangan klien kami." ujarnya.

Terpisah, Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon mengatakan pihaknya bakal memeriksa aduan korban.

"Kami cek dulu ya," kata Kompol Siti.

 

 

Sosok Suami Korban

Diketahui, sosok Chandra pada Februari 2025 lalu sempat akan ditangkap polisi karena jadi bandar sabu di Kota Tanjung Balai dan Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Chandra merupakan perwira TNI AL yang dipecat pada 2022 lalu.

Kasus narkoba ini terbongkar setelah Polres asahan berhasil menangkap Ali (45) di Kota Tanjung Balai, Selasa (18/2/2025).

Ali mengaku sebagai kurir yang mengambil sabu-sabu dari Malaysia.

Dari tangannya, polisi berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 4 kg.

Setelah dikembangkan, ternyata ada keterlibatan Chandra yang membawa 6 kg sabu.

Polisi lantas bergerak untuk menangkap Chandra.

Saat di rumahnya, Selasa sore, Chandra yang hendak keluar rumah menggunakan motor.


Polisi yang melihat langsung berupaya melakukan penangkapkan.

Namun, Chandra justru menembaki polisi dengan senjata api.

Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, menyebut tidak ada anggotanya yang terluka.

"Saat tim hendak masuk ke kediaman tersangka C, petugas langsung ditodongkan senjata api dan ditembak ke arah personel."

"Beruntung, personel tidak ada yang terkena dan semuanya alhamdulillah sehat dan selamat," katanya.

Chandra pun kabur dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca juga: Gelar RUPS, BSI Angkat Anggoro Eko Cahyo Sebagai Direktur Utama

Baca juga: SMPN 1 Darul Imarah Aceh Besar Buka Pendaftaran SPMB Tahap II, Akomodir Calon Siswa sekitar Sekolah

Baca juga: Bupati Aceh Barat Tegaskan Pendidik Terlibat Narkoba dan Judi Online Diminta Mundur

 

 

Sebagian artikel ini tayang di TribunMedan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved