Breaking News

Alasan Pemerintah Batasi Gratis Ongkir Hanya 3 Hari Sebulan: Persaingan Sehat Dengan Pos Komersial

Direktur Pos dan Penyiaran Kemenkomdigi Gunawan Hutagalung mengatakan, kebijakan gratis ongkir dibatasi tiga hari dalam sebulan dimaksudkan untuk menc

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
Generate by AI
BELANJA DI E-COMMERCE - Alasan pemerintah menebitkan aturan yang membatasi layanan ongkos kirim (ongkir) hanya 3 hari dalam sebulan di platform perdagangan elektronik (e-Commerce). 

SERAMBINEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) telah mengeluarkan kebijakan baru terhadap platform perdagangan elektronik (e-Commerce).

Kebijaka tersebut mengatur tentang layanan ongkos kirim (ongkir) yang dibatasi hanya tiga hari dalam sebulan.

Aturan pembatasan layanan ongkir 3 kali dalam sebulan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial.

Permen Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 pada dasarnya diterbitkan sebagai strategi nasional untuk membangun sistem logistik secara lebih merata, adil, dan efisien di seluruh wilayah Indonesia. 

Peraturan itu juga dijadikan landasan pembaruan secara menyeluruh atas ekosistem pos dan kurir. 

Sebabnya, pos dan kurir dianggap mendukung pertumbuhan ekonomi digital dan konektivitas nasional. 

“Hari ini kita hadirkan langkah konkret untuk memperkuat distribusi nasional melalui Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025,” ujar Menkomdigi Meutya Hafid dikutip dari laman resmi Kemenkomdigi, Jumat (16/5/2025). 

“Industri pos, kurir, dan logistik bukan hanya soal kirim-mengirim barang, tapi tentang menjaga konektivitas, membuka akses ekonomi, dan menggerakkan harapan masyarakat hingga ke pelosok,” tambahnya. 

Lalu, kenapa Kemenkomdigi membatasi gratis ongkir hanya berlaku tiga hari dalam sebulan?

Baca juga: Pemerintah Aceh Berencana Bentuk Task Force, Tangani Kemiskinan, Birokrasi, hingga Investasi 

Persaingan industri yang sehat

Direktur Pos dan Penyiaran Kemenkomdigi Gunawan Hutagalung mengatakan, kebijakan gratis ongkir dibatasi tiga hari dalam sebulan dimaksudkan untuk menciptakan persaingan yang sehat antara pelaku bisnis e-commerce dan pos komersial. 

Pembatasan gratis ongkir, jelas Gunawan, diterapkan untuk produk yang dijual di bawah harga pokok penjualan (HPP). 

Pembatasan juga berlaku apabila potongan harga menyebabkan tarif layanan pos komersial menjadi lebih rendah dari biaya pokok layanan. 

“Kita ingin persaingannya (di industri) sehat. Di situ kita akan melihat dan me-monitoring supaya persaingannya fair dan sehat,” terang Gunawan seperti dilansir dari Kompas.com, Sabtu (17/5/2025).

Tarif ongkir murah

Lantas, apakah dalam kebijakan baru tersebut juga diatur mengenai tarif ongkir murah?

Permen Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tidak mengatur soal masalah tarif.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved