Breaking News

Jokowi Tawarkan Bantuan Hukum untuk Kasmudjo Jelang Sidang Gugatan Ijazah Palsu

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menawarkan bantuan hukum kepada Ir. Kasmudjo yang ikut terseret dalam gugatan ijazah palsu.

Editor: Faisal Zamzami
KOLASE SERAMBINEWS.COM
Dosen pembimbing Presiden ke-7 RI, Joko Widodo semasa kuliah di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Kasmudjo, ikut digugat dalam perkara dugaan ijazah palsu.Gugatan terhadap Kasmudjo diajukan oleh Ir Komardin ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman. 

Selain itu, Ir. Kasmudjo menuturkan bukan pembimbing skripsi Joko Widodo.

Dia menyebut, pembimbing skripsi Joko Widodo adalah Prof Achmad Sumitro, Guru Besar Emeritus Fakultas Kehutanan UGM.

"Mengenai ijazah, saya paling tidak bisa cerita. Karena saya tidak membimbing, tidak mengetahui. Prosesnya dan pembimbingnya itu Prof Sumitro, pembantunya ada sendiri, yang menguji ada sendiri," ungkapnya.

Ir. Kasmudjo mengungkapkan belum pernah melihat ijazah Joko Widodo.

"Saya merasa tidak tahu sama sekali kalau kaitanya dengan ijazah dan saya sama sekali belum pernah melihat ijazahnya itu seperti apa. Lha saya mau cerita apa," tuturnya.

 
Terkait gugatan ijazah palsu Jokowi, Kasmudjo mengaku tidak siap. Sebab selain usianya yang sudah tua, juga belum pernah sama sekali menghadapi hal seperti ini.

"Ndak siap. Soalnya mengadapi macem-macem itu saya belum pernah," ujar Ir. Kasmudjo.

Kasmudjo menyampaikan sudah berkomunikasi dengan Fakultas Kehutanan UGM terkait gugatan tersebut.

Dari komunikasi itu, semua hal terkait dengan perkara ijazah termasuk gugatan diserahkan ke Fakultas Kehutanan UGM.

"Saya sudah kontak sama Dekan Fakultas Kehutanan, Pak Sigit. Segala sesuatunya terkait, apakah itu urusan ijazah, urusan perdata, atau urusan sebagai wakil untuk memberi penjelasan, semua dari fakultas," tuturnya.

"Makanya saya juga, walaupun sudah senior, Dekan-nya masih muda, saya harus ikut," kata Kasmudjo lagi.

Alasan Gugat Kasmudjo

Meski bukan pembimbing skripsi Joko Widodo dan mengaku tak tahu-menahu soal ijazah Jokowi, Ir. Kasmudjo (76) tetap digugat ke PN Sleman oleh advokat asal Makassar, Komardin.


Alasannya, Komardin menuntut keterangan langsung dari sumber terkait keabsahan ijazah Jokowi.

Saat diwawancarai Kompas.com melalui telepon, Komardin selaku pihak penggugat mengatakan, pihaknya melayangkan gugatan ke UGM dan Kasmudjo untuk bertanya perihal ijazah Jokowi.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved