Kasmudjo Diseret dalam Gugatan Terkait Ijazah Jokowi, Komardin Ungkap Alasannya
Padahal, Kasmudjo secara tegas menyatakan bahwa dirinya bukan pembimbing skripsi Jokowi.
SERAMBINEWS.COM - Nama Ir. Kasmudjo, mantan dosen Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), turut tercantum dalam gugatan perdata yang diajukan terhadap keabsahan ijazah milik presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo.
Padahal, Kasmudjo secara tegas menyatakan bahwa dirinya bukan pembimbing skripsi Jokowi.
Gugatan ini diajukan oleh Ir. Komardin, seorang advokat sekaligus pengamat sosial dari Makassar.
Meski telah menegaskan bukan pembimbing skripsi Joko Widodo dan tidak mengetahui ihwal ijazah Presiden ke-7 RI itu, Ir. Kasmudjo (76) tetap digugat oleh Komardin.
Gugatan yang dilayangkan advokat asal Makassar ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman membuat nama Kasmudjo menjadi sorotan.
Walau begitu, Komardin ternyata memiliki alasan tersendiri mengapa menyeret nama Kasmudjo dalam gugatannya terkait ijazah Jokowi.
Dilansir dari Kompas.com (15/05/2025), Komardin menyatakan bahwa ia menggugat Ir. Kasmudjo karena ingin mendapatkan keterangan langsung terkait keabsahan ijazah Joko Widodo.
"Justru itu, itulah kita mau pertanyakan kepada UGM," ujar Komardin saat dihubungi, Kamis (15/5/2025).
Komardin menuturkan bahwa ia juga menggugat Ir. Kasmudjo secara pribadi agar yang bersangkutan memberikan penjelasan langsung terkait perannya dalam proses akademik Joko Widodo.
"Makanya, kita gugat juga Pak Kasmudjo supaya memberikan keterangan secara langsung karena kita belum tahu apakah dia betul sebagai pembimbing skripsi atau bagaimana," tuturnya.
Menurutnya, informasi mengenai pembimbing skripsi harus didapatkan dari sumber utama.
"Informasi itu harus kita dapatkan dari pohonya, dari sumbernya. Kita sekarang belum tahu apakah dia pembimbingnya atau bukan. Jadi ada dua, iya atau tidak," ucap Komardin.
Komardin memastikan bahwa dirinya akan hadir dalam sidang perdana yang dijadwalkan pada 22 Mei 2025 di PN Sleman.
Ia juga berharap semua pihak tergugat, termasuk Ir. Kasmudjo dan pihak UGM, dapat hadir serta memberikan penjelasan terbuka di hadapan majelis hakim.
"Iya kita harapkan itu (pihak tergugat datang dan memberikan penjelasan)," pungkas Komardin.
Baca juga: Kasmudjo Mengaku Bukan Dosen Pembimbing Skripsi Jokowi, Kaget Digugat Karena Tidak Tahu Soal Ijazah
Panglima Yatim Temui Jokowi, Usulkan Program Literasi Digital dan AI untuk Santri di Aceh |
![]() |
---|
Dokter Tifa Ungkap Alasan Berani Lawan Jokowi: Pertarungan Mempertahankan Nurani dan Keadilan |
![]() |
---|
Reaksi Tom Lembong Usai Jokowi Akui Impor Gula Kebijakan Presiden: Seharusnya dari Awal |
![]() |
---|
Isu Ijazah Palsu, Roy Suryo Somasi Jokowi, Harap Minta Maaf Secara Terbuka |
![]() |
---|
Beri Amnesti ke Hasto, Rocky Gerung Sebut Prabowo Lebih Condong ke Megawati daripada Jokowi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.