Mahfud MD Ikut Dilaporkan ke Pengadilan Oleh Pelapor Ijazah Palsu Jokowi, Gara-Gara Ungkap Hal Ini

Taufiq menuding Mahfud telah mempengaruhi jalannya proses hukum dengan pernyataannya terkait gugatan ijazah palsu yang dilayangkan ke pengadilan.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mahfud MD - Mantan Menkopolhukam Mahfud MD saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (1/2/2024). Mahfud MD ikut diseret dalam perkara dugaan ijazah palsu Jokowi hingga akan dilaporkan ke Pengadilan oleh pelapor ijazah palsu Jokowi. 

SERAMBINEWS.COM - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD kembali menjadi sorotan publik usai namanya ikut diseret dalam perkara ijazah palsu Mantan Presiden Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).

Muhammad Taufiq, sosok penggugat ijazah Jokowi, berencana melaporkan Mahfud ke pengadilan.

Taufiq menuding Mahfud telah mempengaruhi jalannya proses hukum dengan pernyataannya terkait gugatan ijazah palsu yang dilayangkan ke pengadilan.

Taufiq menyatakan, pernyataan Mahfud MD dalam Seminar Nasional Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) pada 24 April 2025 lalu dianggap sebagai bentuk intervensi terhadap peradilan.

Dalam kesempatan itu, Mahfud menyebutkan bahwa gugatan terhadap ijazah Presiden RI ke-7 tersebut sudah dua kali ditolak pengadilan karena posisi penggugat lemah.

Hal itu dikarenakan tidak adanya perjanjian yang terikat antara Jokowi dengan penggugat.

Taufiq menilai, pendapat Mahfud MD tersebut dapat mempengaruhi ditolaknya gugatan ijazah palsu Jokowi.

Hingga ia memilih melaporkan Mahfud MD ke pengadilan.

Baca juga: Jokowi Tawarkan Bantuan Hukum untuk Kasmudjo Jelang Sidang Gugatan Ijazah Palsu

“Saya akan menempuh pidana melaporkan Prof. Mahfud MD ke pengadilan."

“Dia telah melakukan penghinaan terhadap peradilan. Tidak boleh perkara yang belum diadili, dia mengatakan seolah-olah gugatan itu sudah ditolak,” ujar Taufiq saat ditemui di Pengadilan Negeri Surakarta, Rabu (7/5/2025), seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Taufiq juga menilai pendapat yang disampaikan oleh Mahfud MD tersebut keliru, sebab gugatan yang ia layangkan bukan gugatan wanprestasi.

“Gugatan (saya) dinilainya (Mahfud MD sebagai gugatan) wanprestasi," ujar Taufiq.

"Mahfud MD lancang, dia melakukan penghinaan terhadap peradilan. Saya bisa laporkan di Surakarta bisa di Jakarta,” lanjutnya.

Ia pun berencana melaporkan Mahfud MD ke pengadilan pidana, baik di Surakarta maupun Jakarta.

Lebih jauh, Taufiq khawatir pernyataan Mahfud akan mempengaruhi independensi para hakim yang menangani perkara tersebut.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved