Mahfud MD Ikut Dilaporkan ke Pengadilan Oleh Pelapor Ijazah Palsu Jokowi, Gara-Gara Ungkap Hal Ini
Taufiq menuding Mahfud telah mempengaruhi jalannya proses hukum dengan pernyataannya terkait gugatan ijazah palsu yang dilayangkan ke pengadilan.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
Ia menyoroti posisi Mahfud sebagai Guru Besar yang berpotensi dianggap sebagai otoritas oleh para hakim.
“Tidak boleh seorang Guru Besar memberi penilaian terhadap pengadilan yang belum diperiksa dengan mengatakan itu ditolak. Itu akan mempengaruhi, karena hakim-hakim itu muridnya,” tambah Taufiq.
Baca juga: Jokowi Tutup Pintu Damai Kasus Tuduhan Ijazah Palsu, Usaha Kagama Gagal, Roy Suryo Cs Tetap Dihukum
Respon pihak Mahfud MD
Di sisi lain, pernyataan Taufiq ini justru mendapat respons keras dari Koordinator Nasional (Kornas) Sahabat Mahfud.
Melalui Ketua Kornas, Duke Ari Widagdo, pihaknya melaporkan balik Taufiq ke Bareskrim Polri atas tuduhan menyebarkan informasi yang dinilai menyesatkan.
Menurut Duke, Mahfud MD tidak melakukan contempt of court.
"Jadi kami sudah membuat pengaduan terkait pernyataan saudara MT (alias Taufiq) yang menyatakan Pak Mahfud MD melakukan contempt of court terkait isu ijazah palsu Jokowi. Padahal jelas tidak benar," ujar Duke Ari Widagdo, di Bareskrim Polri, Kamis (15/5/2025), dilansir dari Tribunnews.com.
Duke menegaskan, Mahfud MD tidak pernah mengomentari langsung perkara ijazah palsu Jokowi.
Mahfud MD, lanjut Duke, hanya pernah berkomentar soal gugatan ijazah palsu Jokowi yang sudah inkracht, bukan gugatan yang kini tengah dijalani oleh Taufiq.
"Pak Mahfud padahal tak tahu menahu soal gugatan (ijazah palsu) yang diadukan oleh MT di pengadilan."
"Pak Mahfud juga tak pernah mengomentari gugatan itu," jelas Duke yang ingin kembali menegaskan.
Duke pun membawa sejumlah barang bukti ke Bareskrim.
Di antaranya bukti potongan video pernyataan Taufiq yang diduga memuat kabar bohong, hingga potongan video pernyataan Mahfud MD soal ijazah palsu.
Duke berharap, penyidik Bareskrim Polri segera menindaklanjuti aduan ini.
Baca juga: Kasus Ijazah Palsu Berlanjut ke Persidangan, Kuasa Hukum: Jokowi Tutup Kemungkinan Damai
"Kita tempuh proses hukum ini, karena sampai saat ini yang bersangkutan tak mencabut pernyataanya dan belum meminta maaf," ungkap Duke.
Sementara itu, Wakil Koordinator bidang Hukum Kornas Sahabat Mahfud, Andzar Amar menambahkan, langkah hukum ini dilakukan demi mengakomodir desakan Sahabat Mahfud yang ada di seluruh Indonesia.
Panglima Yatim Temui Jokowi, Usulkan Program Literasi Digital dan AI untuk Santri di Aceh |
![]() |
---|
Dokter Tifa Ungkap Alasan Berani Lawan Jokowi: Pertarungan Mempertahankan Nurani dan Keadilan |
![]() |
---|
Reaksi Tom Lembong Usai Jokowi Akui Impor Gula Kebijakan Presiden: Seharusnya dari Awal |
![]() |
---|
Isu Ijazah Palsu, Roy Suryo Somasi Jokowi, Harap Minta Maaf Secara Terbuka |
![]() |
---|
Beri Amnesti ke Hasto, Rocky Gerung Sebut Prabowo Lebih Condong ke Megawati daripada Jokowi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.