Breaking News

Haji 2025

Simak, Larangan Jemaah Haji Saat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi

Dalam buku tersebut juga terdapat informasi larangan di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi yang perlu diketahui jemaah haji.

Editor: Nur Nihayati
TRIBUNTIMUR/MEDIA CENTRE HAJI/MANSUR AMIRULLAH
IBADAH HAJI - Suasana Masjidil Haram jelang puncak haji di kota Makkah Arab Saudi Jumat (9/5/2025). Hingga Kamis (15/5/2025) atau 14 hari penyelenggaraan ibadah haji 1446 H, sebanyak 15 calon jemaah haji Indonesia meninggal dunia. 

Kemenag mengungkapkan salah satu tanda kemabruran haji adalah melakukan amal-amal kebaikan (a'mal al-birr) sebagaimana disebutkan dalam surat Al-Baqarah:177, ada enam jenis amal kebaikan.

Barangsiapa yang menyempurnakan enam amal ini, maka dia telah menyempurnakan kebaikan.

Iman kepada Allah SWT, hari akhir, malaikat, kitab, dan nabi
Menginfakkan harta yang ia cintai kepada kerabat, anak yatim, orang miskin, ibn sabil, dan peminta-minta
Menegakkan salat
Mengeluarkan zakat
Memenuhi janji
Sabar atas ujian kemiskinan dan kesulitan


Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Deretan Larangan Jemaah Haji Saat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, 

Berita terkait lainnya

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved