Sosok Ismatullah, Wakil Ketua Kadin Cilegon Jadi Tersangka Pemalakan Proyek Rp5 Triliun

Selain Ismatullah, tersangka lainnya yakni Ketua Kadin Kota Cilegon, Muhammad Salim (MS) dan Ketua HNSI Cilegon, Rufaji Jahuri (RJ).

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa/TribunBanten.com
3 TERSANGKA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan 'pemalakan' proyek senilai Rp 5 triliun di PT. China Chengda Engineering, Jumat (16/5/2025). Ismatullah, Wakil Ketua Kadin Cilegon, viral setelah video pemalakan proyek Rp5 triliun beredar. 

Ismatullah secara paksa meminta proyek senilai Rp5 triliun untuk Kadin tanpa melalui proses lelang ketika digelarnya pertemuan antara para pengusaha di Cilegon dengan PT China Chengda Engineering.

"IA (Ismatullah) juga berperan aktif dalam pertemuan dengan PT Total, subkontraktor dari PT Chengda, pada 14 April 2025," ujar Dian, Jumat (16/5/2025), dilansir TribunBanten.com.

Baca juga: Minta Jatah Proyek ke Perusahaan China, Kadin dan Wakil Kadin Cilegon Jadi Tersangka, Polda: Ditahan

Dinonaktifkan dari Pengurus Kadin Cilegon

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, telah menonaktifkan pengurus Kadin Cilegon yang menjadi tersangka kasus pemerasan proyek PT China Chengda Engineering di Cilegon, Banten.

Mereka adalah Ketua Kadin Kota Cilegon Muhammad Salim alias MS, dan Wakil Ketua Kadin Cilegon Ismatullah alias IS.

Kadin Indonesia menghormati proses hukum yang tengah dijalani keduanya dan mendukung langkah hukum yang diambil Polda Banten.

 
"Secara internal, Kadin mengambil tindak tegas dengan menonaktifkan pengurus Kadin Cilegon yang terlibat 'pemalakan," ujar Anindya dalam keterangannya, Sabtu (17/5/2025).

Kadin Indonesia juga menyesalkan peristiwa yang terjadi pada Jumat (9/5/2025) saat ketiga tersangka mendatangi kantor PT Chengda, kontraktor utama pembangunan CAA, untuk menanyakan janji yang pernah diberikan dan terkesan mengintimidasi dan memalak.

"Kadin menyesalkan peristiwa itu karena sudah menyebabkan kegaduhan yang tidak perlu," imbuh Anindya.

Peran 2 Tersangka Lain
Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, tersangka Rufaji Jahuri diduga melakukan pengancaman akan menghentikan proyek PT Chengda jika permintaannya untuk mendapatkan bagian proyek tidak dipenuhi.

"Sedangkan peran MS (Muhammad Salim) memiliki peran mengajak dan menggerakkan massa untuk melakukan aksi di PT Chengda."

"Selain itu, pada tanggal 14 April 2025, MS bersama dengan IA melakukan pertemuan dengan PT Total," jelas Dian.


Dian menyampaikan, dalam kasus ini pihaknya telah memeriksa 17 orang saksi.

Dari saksi tersebut, tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan Polda Banten, pada malam ini kita melaksanakan gelar perkara dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujarnya, Jumat, dikutip dari TribunBanten.com.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved