Berita Nasional

Minta Jatah Proyek ke Perusahaan China, Kadin dan Wakil Kadin Cilegon Jadi Tersangka, Polda: Ditahan

Polda Banten juga menetapkan satu tersangka lainnya yakni Rufaji Jahuri (RJ), Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Yeni Hardika
TRIBUN BANTEN/IST
PENETAPAN TERSANGKA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan 'pemalakan' proyek senilai Rp 5 triliun di PT. China Chengda Engineering, Jumat (16/5/2025) 

Minta Jatah Proyek ke Perusahaan China, Kadin dan Wakil Kadin Cilegon Jadi Tersangka, Polda: Ditahan

SERAMBINEWS.COM, BANTEN - Dua petinggi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Banten. 

Keduanya diduga melakukan aksi premanisme terhadap sebuah perusahaan asal China yang tengah mengerjakan proyek strategis di kawasan industri Cilegon.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalag Ketua Kadin Cilegon Muhammad Salim (MS) dan wakilnya, Ismatullah (IS).

Polda Banten juga menetapkan satu tersangka lainnya yakni Rufaji Jahuri (RJ), Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan, pemerasan, dan/atau perbuatan tidak menyenangkan terhadap PT China Chengda Engineering.

Penetapan ketiga tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Banten itu merupakan buntut panjang video diduga Kadin Cilegon minta jatah proyek Rp 5 Triliun ke perusahaan China tersebut.

Perusahaan asal China tersebut merupakan kontraktor pembangunan pabrik milik PT Chandra Asri Alkali, anak usaha Chandra Asri Group, yang berlokasi di Kota Cilegon, Banten. 

Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menjelaskan bahwa ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan ancaman dan intimidasi dengan tujuan meminta proyek dari perusahaan.

"Malam ini kita tahan di rutan polda," katanya kepada wartawan, Jumat (16/5/2025) malam, dilansir dari TribunBanten.

Dian menjelaskan, tersangka Ismatullah (IS) selaku Wakil Ketua Kadin Cilegon Bidang Industri, berperan menggebrak meja dan meminta proyek senilai Rp 5 triliun untuk Kadin tanpa melalui proses lelang.

Sementara Rufaji Jahuri (RJ) selaku Ketua HNSI Cilegon, berperan mengancam akan menghentikan proyek apabila HNSI tidak dilibatkan dalam pekerjaan PT China Chengda Engineering.

Sedangkan Muhammad Salim (MS) selaku Ketua Kadin Cilegon, berperan mengajak dan menggerakkan orang untuk melakukan aksi di PT China Chengda Engineering.

Kombes Pol Dian Setyawan mengungkapkan bahwa Salim dan Ismatullah melakukan dua kali pertemuan dengan pihak PT CCE. 

 “Pada tanggal 14 dan 22 April 2025, MS (Salim) dan IA (Ismatullah) bertemu dengan PT Total selaku perwakilan PT Chengda untuk memaksa meminta proyek,” jelasnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved