Pemuda Kediri Coba Bunuh Pacarnya, Rencana Nikah Tak Direstui, Korban Alami Luka Tusuk di Dada

"Tersangka mengambil tali lalu menjerat leher hingga korban kesulitan napas. Korban berupaya menangkis sampai jatuh ke kursi mobil," jelas Sukron.

Editor: Faisal Zamzami
TribunJatim.com/M Romadoni
TERSANGKA PERCOBAAN PEMBUNUHAN - Tersangka Andre Ronaldo Hariyanto (27) beserta barang bukti diamankan di Mapolres Mojokerto pada Minggu (18/5/2025). Pria itu nekat melakukan percobaan pembunuhan terhadap pacarnya gara-gara ditagih nikah terus oleh korban. 

Warga sontak ramai-ramai menangkap pelaku dan diamankan di Perumahan Green Mansion, Sedati, Desa Banjarkemuning.

"Korban mengalami luka tusuk di antara leher dan dada kiri, punggung belakang kiri, ada bekas jeratan tali di leher korban," sebut Sukron.

"Saat itu, korban mendapat perawatan di Puskesmas Sedati. Tersangka kita tangkap dan, mengakui perbuatannya terhadap korban," imbuhnya.

Baca juga: Pria di Bekasi Tusuk Teman hingga Tewas, Korban Ternyata Salah Sasaran

Motif Percobaan Pembunuhan

Berdasarkan penyidikan, motif pelaku melakukan percobaan pembunuhan adalah karena merasa kesal terhadap korban yang selalu menagih janji untuk dinikahi.

Sukron menjelaskan bahwa pelaku dengan korban telah berpacaran sekitar 4 tahun dan sepakat akan menikah.

Namun, orang tua pelaku tidak menyetujui rencana pernikahan tersebut.

"Tersangka mengaku ke korban sudah membuat undangan pernikahan, yang ternyata tidak diketahui oleh orang tua dari pihak laki-laki," ujar Sukron, dilansir TribunJatim.com.

Pelaku mengaku bahwa pernikahan itu tidak disetujui orang tuanya, namun ia terlanjur bilang kepada korban sudah membuat undangan pernikahan.

Korban lantas terus menanyakan perihal pernikahan hingga diduga membuat pelaku naik pitam dan tersinggung.

Akhirnya, muncul niat pelaku untuk menghabisi nyawa korban.

"Modus operandi, tujuan tersangka adalah menghabisi nyawa atau membunuh korban," ungkap Sukron.

"Kemudian tersangka melakukan penganiayaan, agar korban tidak meminta dan memaksa untuk dinikahi. Tersangka tersinggung dengan perkataan korban," sambungnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 tentang percobaan pembunuhan, dan atau, Pasal 351 ayat (2) KUHP penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.

Baca juga: Pimpinan Serambi Indonesia Bersilaturahmi dengan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara

Baca juga: Harga Emas Hari Ini di Lhokseumawe Naik, Segini Harga Emas Per Mayam dan Per Gram Senin 19 Mei 2025

Baca juga: Kemenaker Akan Segel Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan, Terbitkan SE untuk Berikan Sanksi Tegas

Sebagian artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Kesal Ditagih Nikah, Pria Asal Kediri Mencoba Membunuh Kekasihnya di Pacet Mojokerto

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved