Berita Banda Aceh

Ratusan Slop Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai Sah Disita Bea Cukai Aceh Dalam Operasi Gabungan

"Petugas menemukan berbagai merek rokok tanpa pita cukai atau menggunakan pita palsu." JALALUDDIN, Kepala Satpol PP dan WH Aceh

Editor: mufti
zoom-inlihat foto Ratusan Slop Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai Sah Disita Bea Cukai Aceh Dalam Operasi Gabungan
FOR SERAMBINEWS.COM
Kepala Satpol PP dan WH Aceh, Jalaluddin SH MM

"Petugas menemukan berbagai merek rokok tanpa pita cukai atau menggunakan pita palsu." JALALUDDIN, Kepala Satpol PP dan WH Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh menyita 90.000 batang atau 447 slop rokok ilegal tanpa pita cukai sah dalam operasi gabungan yang digelar di Pidie Jaya dan Bireuen pada 15-16 Mei 2025.

Operasi yang dipimpin Kepala Satpol PP dan WH Aceh, Jalaluddin SH MM ini berhasil mengamankan barang bukti dari sejumlah lokasi yang diduga menjadi titik peredaran rokok ilegal.

"Petugas menemukan berbagai merek rokok tanpa pita cukai atau menggunakan pita palsu. Ini jelas pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan merugikan negara secara signifikan," ujar Kepala Satpol PP dan WH Aceh melalui Kepala Seksi Humas, Mohd Nanda Rahmana SSTP MSi dalam keterangannya, Minggu (18/5/2025).

Menurutnya, operasi di masing-masing kabupaten turut melibatkan personel Satpol PP dan WH dari pemerintah kabupaten setempat guna memperkuat pengawasan di lapangan. "Kami terus menekan peredaran rokok ilegal di Aceh melalui penegakan hukum yang terintegrasi. Ini bagian dari komitmen kami melindungi penerimaan negara dan menegakkan regulasi," tegas Nanda.

Selain mengamankan barang bukti, satu orang yang diduga sebagai pemilik rokok ilegal turut diamankan untuk kepentingan penyelidikan. Seluruh barang bukti dan tersangka telah diserahkan kepada Bea Cukai untuk proses hukum lebih lanjut, termasuk pemusnahan rokok ilegal sesuai ketentuan yang berlaku.(rn)

 

Sosialisasi Terkait Cukai Hasil Tembakau 

Sebelumnya, Satpol PP dan WH Aceh bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh sosialisasi ketentuan cukai hasil tembakau serta rokok ilegal di salah satu hotel di Bireuen, Jumat (16/5/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan aparatur pemerintah daerah terkait pentingnya pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pemberantasan rokok ilegal.

Kepala Satpol PP dan WH Aceh, Jalaluddin SH MM saat membuka acara mengapresiasi kolaborasi sinergis antara instansinya dengan Bea Cukai dalam upaya penegakan hukum dan edukasi masyarakat.

Sementara Kasi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Aceh, Muparrih menjelaskan, cukai hasil tembakau memiliki dampak eksternalitas terhadap kesehatan dan lingkungan, sehingga hasil penerimaannya diumumkan kepada pemerintah daerah melalui skema DBHCHT. Dikatakan, pemerintah daerah mempunyai tanggung jawab besar untuk mengelola DBHCHT secara tepat sasaran.(rn)

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved