Bawa 1 Kg Sabu ke Jawa, Kurir Wanita Asal Aceh Divonis 18 Tahun Penjara, Sempat Dijanjikan Rp50 Juta
Kasus ini berawal saat Nuraini dihubungi oleh seorang pria bernama Ijal (kini buron/DPO) pada Jumat (27/8/2024) untuk mengantar paket sabu ke Pulau
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa hal yang memberatkan ialah perbuatan Nur tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkoba.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan antara lain, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta bersikap sopan selama proses persidangan.
"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya, dan terdakwa bersikap sopan selama persidangan," ujar Ketua Majelis Hakim Erianto.
Baca juga: Terungkap Identitas Kurir Korban Laka Lantas di Matang Seulimeng Langsa Barat, Ini Nama & Alamatnya
Hakim juga memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa maupun JPU untuk menentukan sikap terkait putusan tersebut, apakah akan mengajukan banding atau menerimanya.
Selain hukuman 18 tahun penjara, hakim juga menghukum Nur dengan denda sebesar Rp 2 miliar.
Denda tersebut dijatuhkan dengan ketentuan bahwa jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara subsider selama enam bulan.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.