Idul Adha 2025

Bolehkah Membagikan Daging Kurban ke Luar Desa Tempat Penyembelihan? Ini Penjelasan Ulama Aceh

Ada kalanya, daging kurban yang disembelih di sebuah lokasi seperti desa, dibagikan kepada penerima yang tinggal di luar dari desa yang menjadi tempat

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
Kiriman warga 
Ulama Aceh Abu Mudi. Mengenai persoalan kurban, sebenarnya sudah pernah diterangkan oleh Ulama Kharismatik asal Aceh, Abu Mudi. Berikut penjelasan lengkap Abu Mudi.  

Mengenai persoalan ini sebenarnya sudah pernah diterangkan oleh Ulama Kharismatik asal Aceh, Abu Mudi. Berikut penjelasan lengkap Abu Mudi

SERAMBINEWS.COM - Pembagian daging kurban ke luar lokasi penyembelihan, seperti ke desa atau kecamatan lain, menurut penjelasan ulama Aceh Abu Mudi, hukumnya tidak diperbolehkan.

Hal ini disamakan dengan hukum zakat yang tidak boleh dipindahkan ke wilayah lain.

Daging kurban sebaiknya didistribusikan di tempat hewan disembelih.

Sementara itu, Ustaz Masrul Aidi menjelaskan, ketentuan pembagian kurban berbeda tergantung statusnya.

Jika kurban wajib, seluruh bagian hewan harus disedekahkan.

Jika sunnah, boleh dibagi tiga: untuk disedekahkan, konsumsi keluarga, dan disimpan.

Baca juga: Kapan Batas Waktu Menyembelih Kurban? Simak Penjelasan Ustad Abdul Somad Soal Waktu Beserta Hukumnya

Selain itu, daging atau bagian tubuh hewan kurban tidak boleh dijual atau dijadikan ongkos panitia. Biaya panitia harus bersumber dari dana di luar hewan kurban, seperti sisa pembelian hewan.

Mengenai persoalan ini sebenarnya sudah pernah diterangkan oleh Ulama Kharismatik asal Aceh, Abu Mudi.

Berikut penjelasan lengkap Abu Mudi yang telah dirangkum Serambinews.com.

Hukum membagikan daging di luar lokasi sembelih

Penjelasan mengenai hukum membagikan daging di luar lokasi penyembelihan pernah disampaikan dalam kajian Abu Mudi yang diunggah di Youtube MUDI TV.

Penjelasan tersebut disampaikan menjawab pertanyaan dari salah seorang jamaah yang menanyakan terkait hukum dari persoalan tersebut.

“Hukum naqal ataupun membagi daging kurban kepada desa atau tempat-tempat yang bukan tempat disembelih hewan kurban tersebut?.” kata Abu Mudi yang membaca pertanyaan.

Berikut tayangan video penjelasan lengkap Abu Mudi soal hukum mendistribusikan daging kurban di luar lokasi penyembelihan.

Ulama yang memiliki nama lengkap Teungku Haji Hasanoel Bashry HG ini lantas memberikan jawabannya.

Abu Mudi mengatakan, bahwa hukum membagikan daging kurban sama seperti zakat.

“Di sini sama dengan zakat,” jelas Abu Mudi.

Baca juga: Banyak dapat Daging Kurban Saat Idul Adha, Bolehkah Kita Menjualnya? Ini Kata Buya Yahya

Pimpinan Dayah Mudi Mesra Samalanga, Bireuen ini kemudian menjelaskan, bahwa tidak boleh naqal (memindahkan) zakat ke wilayah lain di luar dari tempat pengumpulannya.

Sehingga menurutnya daging kurban pun memiliki hukum yang sama, yakni tidak boleh dibagikan kepada wilayah yang lain selain di tempat hewan tersebut disembelih.

“Tidak boleh dibagikan kepada desa atau kecamatan yang lain selain di tempat yang disembelih,” jelasnya.

Pembagian daging kurban berdasarkan status hukum

Sementara itu, Ulama Muda Aceh Ustad Masrul Aidi juga turut menyampaikan soal ketentuan pembagian hewan kurban.

Ketentuan pembagian hewan kurban, katanya, berbeda menurut status (hukum) kurban.

Lebih lanjut Ustaz Masrul memaparkan, jika kurban itu berstatus wajib, maka wajiblah hewan kurban itu disedekahkan seutuhnya.

Mulai dari kulit, tanduk, daging dan juga tulangnya.

Sedangkan kurban dengan status sunnah, yang paling utama peruntukannya dibagi menjadi tiga bagian.

“Sebagian besar disedekahkan, sebagian untuk konsumsi keluarga dan handai taulan, dan sebagiannya lagi untuk disimpan sebagai stok pangan saat dibutuhkan,” papar ustaz Masrul.

Ustaz Masrul menambahkan untuk kurban status sunnah, tidak ada batasan berapa banyak pemilik boleh menerima jatahnya.

Baca juga: Sohibul Kurban Tidak Menyaksikan Hewan Kurbannya Disembelih, Bagaimana Hukumnya? Ini Kata UAS

“Bahkan ada pendapat yang mengatakan pemilik boleh mengambil seluruhnya, mungkin ini kategori kurban minimalist,” tambahnya.

Berbeda pada kurban status wajib, bila pemilik atau ahli waris pemilik memakan sedikit saja, maka wajib diganti dengan daging lain.

Daging yang diganti ini kemudian disedekahkan kepada fakir dan miskin.

Tidak dijual atau dijadikan ongkos panitia

Selain soal pendistribusian daging kurban, Ustaz Masrul juga menyampaikan persoalan lain yang harus diperhatikan oleh pelaksana kurban.

Kurban, ujar Ustaz Masrul, tidak boleh dijual atau dijadikan sebagai ongkos kepada panitia penyembelihan.

“Kulit dan bagian lain dari hewan kurban tidak boleh dijual, dan tidak boleh dijadikan ongkos panitia penyembelihan," jelasnya.

Apabila dilakukan juga, lanjutnya, maka kurban yang dilaksanakan tersebut menjadi batal.

Adapun untuk ongkos panitia disediakan dari sumber yang lain dari hewan kurban.

"Misalnya dari sisa harga pembelian hewan kurban,” pungkas ustad Masrul.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved