Banda Aceh
Inses, Ayah di Banda Aceh Setubuhi Anak Kandungnya yang Berusia 17 Tahun, Begini Kronologinya
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Januari 2025 lalu, saat itu korban bersama ibunya sedang tidur bersama di kamar...
Penulis: Sara Masroni | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Sara Masroni | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Seorang ayah berusia 55 tahun, warga Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh terpaksa berurusan dengan pihak berwajib atas kasus pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berumur 17 tahun dan ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya oleh personel Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh, Senin (19/5/2025).
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan atas perilaku korban yang berbeda, kerap diam dan murung.
Tak tahan, korban kemudian berterus terang kepada ibunya tentang apa yang telah terjadi.
"Korban melapor dan langsung kita tindaklanjuti, pelaku tertangkap di rumahnya sore," ujar Kompol Fadillah dalam keterangannya, Selasa (20/5/2025).
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Januari 2025 lalu, saat itu korban bersama ibunya sedang tidur bersama di kamar. Tiba-tiba, AB membangunkan korban dan memaksa dirinya untuk berhubungan badan.
Sontak saat itu korban menolak dengan berteriak kepada ibunya. Namun, saat itu ibu korban yang juga terlelap tidur tak mengetahui teriakan sang anak, lantaran mulut korban dibekap oleh pelaku.
"Pelaku saat itu langsung menodai anaknya di bawah ancaman, pelaku mengancam akan menganiaya korban hingga meninggal. Hal itu juga berlanjut di mana korban dibawa ke kamar mandi untuk melakukan hal yang sama," ungkap Kompol Fadillah.
Kini, AB masih mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi pun telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum korban dari pihak rumah sakit. Pelaku dijerat Pasal 47 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Sementara korban juga masih dalam penanganan pihak terkait untuk memulihkan traumanya," pungkasnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.