Mustafaruddin Bawa 3 Kilogram Sabu dari Aceh Ke Padang Demi Upah Rp 15 Juta, Ditangkap Polres Asahan

Mustafaruddin merupakan warga Lhokseumawe, diamankan oleh personel Satres Narkoba Polres Asahan.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP
KURIR NARKOBA: Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi merelis tersangka Mustafaruddin yang nekat membawa tiga kilogram sabu untuk dibawa ke Padang, Sumatera Barat. Diamankan di Jalan Pintas Sumatera, Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Kamis (8/5/2025). 

SERAMBINEWS.COM, KISARAN - Warga Aceh kembali terjerat kasus narkoba di Sumatera Utara.

Kali ini seorang pria asal kota Lhokseumawe ditangkap polisi di Sumut karena jadi kurir naRkoba.

Pria bernama Mustafaruddin (48) kedapatan membawa sabu-sabu.

Mustafaruddin merupakan warga Lhokseumawe, diamankan oleh personel Satres Narkoba Polres Asahan.

Mustafaruddin nekat membawa tiga kilogram narkotika jenis sabu-sabu sehingga harus berurusan dengan polisi.

Mustafa diamankan Kamis (8/5/2025) malam di Jalan Lintas Sumatera, Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.

Mustafa mengaku diupah Rp 15 juta apabila berhasil mengantar narkoba tersebut kepada pembeli di Padang, Sumatera Barat.

Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi menerangkan, narkotika jenis sabu-sabu tersebut hendak dibawa oleh tersangka menuju Kota Padang.

"Satres Narkoba Polres Asahan mengamankan seorang pria berinisial M yang membawa tiga kilogram narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dalam plastik teh cina Pin Wei," ujar Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, Selasa (20/5/2025).

Baca juga: Bawa 1 Kg Sabu ke Jawa, Kurir Wanita Asal Aceh Divonis 18 Tahun Penjara, Sempat Dijanjikan Rp50 Juta

Mustafa yang merupakan pengusaha rumah makan ini, diamankan saat hendak menumpangi bus ALS tujuan Kota Padang, Sumatera Barat.

"Ini peredaran narkoba lintas provinsi. Karena, ini narkotika bakal dibawa ke Padang, Sumatera Barat," jelasnya.

Dua unit telepon genggam milik tersangka turut diamankan dan berencana akan dilakukan pengembangan untuk mencari tau dari mana sumber barang tersebut.

"Tersangka disuruh oleh seseorang yang saat ini masih kami lakukan penyelidikan.

Tersangka mengaku diupah Rp 15 juta apabila berhasil mengantar narkoba tersebut kepada pembeli," kata Kapolres.

Kapolres mengungkapkan, tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari Malaysia dan tersangka ditugaskan untuk mengantarkan barang tersebut ke Padang.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved