Mustafaruddin Bawa 3 Kilogram Sabu dari Aceh Ke Padang Demi Upah Rp 15 Juta, Ditangkap Polres Asahan

Mustafaruddin merupakan warga Lhokseumawe, diamankan oleh personel Satres Narkoba Polres Asahan.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP
KURIR NARKOBA: Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi merelis tersangka Mustafaruddin yang nekat membawa tiga kilogram sabu untuk dibawa ke Padang, Sumatera Barat. Diamankan di Jalan Pintas Sumatera, Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Kamis (8/5/2025). 

"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2, Jo pasal 112 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkoba. Tersangka terancam pidana penjara seumur hidup," terangnya.

Menurutnya, dengan diamankannya barang bukti ini dapat menyelamatkan ribuan jiwa dari dampak fatal yang diakibatkan oleh narkotika.

Baca juga: Momen Jokowi Tenteng Ijazah Asli di Bareskrim, Logo UGM dan Nama Sudah Pudar

Baca juga: Sadis! Ayah Tiri Bunuh Anak Perempuan di Jayapura, Mayat Korban Dibungkus dan Dibuang di Laut

Baca juga: AKP Hariyadi Tersangka Pembunuh Darso Ditahan Kejari Semarang, Masih Berstatus Anggota Polisi

Artikel ini sudah tayang di TribunMedan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved