Mustafaruddin Bawa 3 Kilogram Sabu dari Aceh Ke Padang Demi Upah Rp 15 Juta, Ditangkap Polres Asahan
Mustafaruddin merupakan warga Lhokseumawe, diamankan oleh personel Satres Narkoba Polres Asahan.
Editor:
Faisal Zamzami
TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP
KURIR NARKOBA: Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi merelis tersangka Mustafaruddin yang nekat membawa tiga kilogram sabu untuk dibawa ke Padang, Sumatera Barat. Diamankan di Jalan Pintas Sumatera, Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Kamis (8/5/2025).
"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2, Jo pasal 112 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkoba. Tersangka terancam pidana penjara seumur hidup," terangnya.
Menurutnya, dengan diamankannya barang bukti ini dapat menyelamatkan ribuan jiwa dari dampak fatal yang diakibatkan oleh narkotika.
Baca juga: Momen Jokowi Tenteng Ijazah Asli di Bareskrim, Logo UGM dan Nama Sudah Pudar
Baca juga: Sadis! Ayah Tiri Bunuh Anak Perempuan di Jayapura, Mayat Korban Dibungkus dan Dibuang di Laut
Baca juga: AKP Hariyadi Tersangka Pembunuh Darso Ditahan Kejari Semarang, Masih Berstatus Anggota Polisi
Artikel ini sudah tayang di TribunMedan
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Hakim Jatuhi Pidana Nihil Untuk Ratu Narkoba Bireuen Dalam Perkara TPPU, JPU Banding |
![]() |
---|
Bupati Antar Camat ke Tempat Tugas Baru, Ingatkan 3 Ancaman yang Merusak Rakyat |
![]() |
---|
Tarmizi Lantik Pejabat di Halaman Masjid Agung dan Pesan “Jauhi Narkoba dan Jangan Selingkuh” |
![]() |
---|
20 Siswa SMPN 6 Banda Aceh Jalani Tes Urine Narkoba, Bagaimana Hasilnya? |
![]() |
---|
Gol! 2 Pengedar Sabu Diringkus Saat Tunggu Pembeli dalam Gubuk Tambak Ikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.