Mustafaruddin Bawa 3 Kilogram Sabu dari Aceh Ke Padang Demi Upah Rp 15 Juta, Ditangkap Polres Asahan
Mustafaruddin merupakan warga Lhokseumawe, diamankan oleh personel Satres Narkoba Polres Asahan.
SERAMBINEWS.COM, KISARAN - Warga Aceh kembali terjerat kasus narkoba di Sumatera Utara.
Kali ini seorang pria asal kota Lhokseumawe ditangkap polisi di Sumut karena jadi kurir naRkoba.
Pria bernama Mustafaruddin (48) kedapatan membawa sabu-sabu.
Mustafaruddin merupakan warga Lhokseumawe, diamankan oleh personel Satres Narkoba Polres Asahan.
Mustafaruddin nekat membawa tiga kilogram narkotika jenis sabu-sabu sehingga harus berurusan dengan polisi.
Mustafa diamankan Kamis (8/5/2025) malam di Jalan Lintas Sumatera, Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.
Mustafa mengaku diupah Rp 15 juta apabila berhasil mengantar narkoba tersebut kepada pembeli di Padang, Sumatera Barat.
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi menerangkan, narkotika jenis sabu-sabu tersebut hendak dibawa oleh tersangka menuju Kota Padang.
"Satres Narkoba Polres Asahan mengamankan seorang pria berinisial M yang membawa tiga kilogram narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dalam plastik teh cina Pin Wei," ujar Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, Selasa (20/5/2025).
Baca juga: Bawa 1 Kg Sabu ke Jawa, Kurir Wanita Asal Aceh Divonis 18 Tahun Penjara, Sempat Dijanjikan Rp50 Juta
Mustafa yang merupakan pengusaha rumah makan ini, diamankan saat hendak menumpangi bus ALS tujuan Kota Padang, Sumatera Barat.
"Ini peredaran narkoba lintas provinsi. Karena, ini narkotika bakal dibawa ke Padang, Sumatera Barat," jelasnya.
Dua unit telepon genggam milik tersangka turut diamankan dan berencana akan dilakukan pengembangan untuk mencari tau dari mana sumber barang tersebut.
"Tersangka disuruh oleh seseorang yang saat ini masih kami lakukan penyelidikan.
Tersangka mengaku diupah Rp 15 juta apabila berhasil mengantar narkoba tersebut kepada pembeli," kata Kapolres.
Kapolres mengungkapkan, tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari Malaysia dan tersangka ditugaskan untuk mengantarkan barang tersebut ke Padang.
"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2, Jo pasal 112 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkoba. Tersangka terancam pidana penjara seumur hidup," terangnya.
Menurutnya, dengan diamankannya barang bukti ini dapat menyelamatkan ribuan jiwa dari dampak fatal yang diakibatkan oleh narkotika.
Baca juga: Momen Jokowi Tenteng Ijazah Asli di Bareskrim, Logo UGM dan Nama Sudah Pudar
Baca juga: Sadis! Ayah Tiri Bunuh Anak Perempuan di Jayapura, Mayat Korban Dibungkus dan Dibuang di Laut
Baca juga: AKP Hariyadi Tersangka Pembunuh Darso Ditahan Kejari Semarang, Masih Berstatus Anggota Polisi
Artikel ini sudah tayang di TribunMedan
Hakim Jatuhi Pidana Nihil Untuk Ratu Narkoba Bireuen Dalam Perkara TPPU, JPU Banding |
![]() |
---|
Bupati Antar Camat ke Tempat Tugas Baru, Ingatkan 3 Ancaman yang Merusak Rakyat |
![]() |
---|
Tarmizi Lantik Pejabat di Halaman Masjid Agung dan Pesan “Jauhi Narkoba dan Jangan Selingkuh” |
![]() |
---|
20 Siswa SMPN 6 Banda Aceh Jalani Tes Urine Narkoba, Bagaimana Hasilnya? |
![]() |
---|
Gol! 2 Pengedar Sabu Diringkus Saat Tunggu Pembeli dalam Gubuk Tambak Ikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.