AKP Hariyadi Tersangka Pembunuh Darso Ditahan Kejari Semarang, Masih Berstatus Anggota Polisi
AKP Hariadi, tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan Darso, warga Kota Semarang, Jawa Tengah, terancam hukuman 10 tahun penjara.
SEMARANG - AKP Hariadi, tersangka kasus penganiayaan terhadap Darso, seorang warga Kota Semarang, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa (20/5/2025).
AKP Hariadi, tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan Darso, warga Kota Semarang, Jawa Tengah, terancam hukuman 10 tahun penjara.
Mantan Kepala Unit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta itu dijadikan tersangka setelah diduga melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian kepada Darso.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Sarwanto, mengatakan bahwa saat ini tersangka sudah ditahan.
"Tahap 2 hari ini mengenai penanganan perkara penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang, yang disangka melanggar Pasal 354 ayat (2) KUHP subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," kata Sarwanto di Kejari Semarang, Selasa (20/5/2025).
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 itu dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Kecamatan Semarang Barat.
Hariadi mengenakan rompi oranye dan diborgol, serta didampingi kuasa hukumnya.
"Hari ini sekitar pukul 12.00 WIB, telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Jateng ke jaksa di Kejati Jateng maupun Kejari Kota Semarang," lanjut dia.
Sejumlah barang bukti juga turut diserahkan, mulai dari 9 ponsel, 1 mobil Avanza beserta STNK, serta dokumen administratif dari internal kepolisian.
"Kemudian satu lembar fotokopi legalisasi surat keputusan nomor 103 tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Kepolisian Polresta Jogja," ungkap Sarwanto.
Baca juga: Oknum Polisi dari Level Atas hingga Bawah Banyak Pakai Narkoba, Anggota DPR: Kejahatan Terorganisasi
Masih Berstatus Anggota Polisi
Tersangka kasus penganiayaan Darso Semarang, Hariyadi masih berstatus sebagai anggota Polri saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, Selasa (20/5/2025).
Hal itu dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Sunarto.
"Iya (masih anggota Polri) karena memang apa yang dilakukan Pak Haryadi harus dibuktikan dulu di pidana umumnya," beber Sunarto kepada Tribun di Kantor Kejari Semarang.
Menurutnya, keputusan itu sudah benar agar kasus hukumnya tidak bias.
"Jadi jangan sampai putusan etik akan mempengaruhi pidana umumnya," ungkapnya.
Jual Tramadol, Seorang Tersangka Peredaran Obat Ilegal Diserahkan ke Kejari Bireuen |
![]() |
---|
Terbukti Korupsi Bersama, Vonis Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita Lebih Ringan, Suami Lebih Berat |
![]() |
---|
Jika Bupati Sudewo Tak Jadi Tersangka, Warga Pati Ancam Geruduk KPK |
![]() |
---|
Besok, Mantan Bupati Aceh Timur Rocky Dipanggil Kejari, Dugaan Kasus Korupsi Brata Maju |
![]() |
---|
Polisi Aniaya Pacar, Bripda LI Dilaporkan ke Polda Sulteng, Korban AR: Sudah Puluhan Kali Dipukul |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.