Breaking News

Koperasi

Pemkab Aceh Besar Mulai Bahas Pembentukan Koperasi Merah Putih, Targetkan 603 Gampong Miliki KMP

Pihaknya menargetkan semua gampong di Aceh Besar memiliki koperasi merah putih tersebut. Namun, yang menjadi permasalahannya setiap KMP tersebut harus

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/Prokopim Aceh Besar
BAHAS KMP - Asisten I Sekdakab Aceh Besar Farhan AP mengikuti Rapat Koordinasi Akselerasi Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di ruang Rapat Kantor Bupati Aceh Besar, Kota Jantho, Senin (19/5/2025). 

Laporan Indra Wijaya I Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar kini sedang membahas pembentukan koperasi merah putih (KMP) yang ditargetkan akan dibentuk di seluruh gampong di Aceh Besar.

Asisten I Sekdakab Aceh Besar Farhan AP, mengatakan, pihaknya sendiri pada Senin (19/5) mengikuti rapat zoom meeting terkait  Rapat Koordinasi Akselerasi Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih se-Aceh .

"Pemkab Aceh Besar dan jajarannya akan terus mendukung upaya positif untuk lahirnya Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tersebut," kata Farhan saat dikonfirmasi Serambi, Selasa (20/5/2025).

Pihaknya menargetkan semua gampong di Aceh Besar memiliki koperasi merah putih tersebut. Namun, yang menjadi permasalahannya setiap KMP tersebut harus beranggotakan 500 orang. 

Hal itu menurutnya masih menjadi kendala, lantaran tidak semua desa di Aceh Besar tiap gampong dihuni 500 orang lebih.

Sehingga, dirinya sudah berkoordinasi dengan Dinas Koperasi Aceh Besar agar menjalin komunikasi dengan pihak Kementerian Koperasi perihal jumlah keanggotaan KMP tersebut.

"Sebab kalau di UU Koperasi itu kan, jika sudah ada anggota sembilan orang, sudah bisa dibentuk koperasi. Tapi kalau bisa semua gampong dibentuk KMP, tentu akan kita bentuk," jelasnya.

Nantinya Diskop Aceh Besar, dibantu DMPG, Camat, Tenaga Ahli dan pendamping desa dalam minggu ini mulai menyusun jadwal untuk musyarawah desa khusus pembentukan KMP. Sebab, mereka diberi waktu untuk musyawarah desa tersebut hingga 30 Mei dan pada 30 Juni harus sudah berbadan hukum berdasarkan akta notaris pembuat akte koperasi.

Dengan waktu yang sangat terbatas kata Farhan, semuanya akan berjalan secara paralel dan dibantu oleh para pendamping desa, Diskop UMKM, Perindag dan DPMG. 

"Diharapkan semua desa itu ada KMP. Karena kalau BUMG PAD nya untuk gampong, sementara KMP ini hasilnya itu untuk anggota. Dan anggotanya itu harus orang gampong itu sendiri," jelasnya.

Intinya kata Farhan, pembentukan KMP tersebut bertujuan untuk peningkatan sumber pendapatan masyarakat khususnya para anggota koperasi.

"Tapi kita juga diarahkan kalau memang tidak bisa satu gampong satu KMP, bisa di merger. Misal dua gampong satu KMP. Yang penting kita bentuk dulu. Kalau operasional kurang mampu untuk mandiri, akan kita kaji kembali," pungkasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved