Berita Aceh Barat
Terbukti Pakai Ijazah Palsu, DKPP Pecat Aidil Azhar dari Jabatan Ketua Panwaslih Aceh Barat
Sanksi pencopotan Aidil Azhar tersebut dibacakan okeh Ketua DKPP RI, Heddy Lugito dalam sidang yang digelar pada Senin (19/5/2025).
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Saifullah
Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) mencopot Aidil Azhar dari jabatan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat karena terbukti menggunakan ijazah palsu.
Sanksi pencopotan Aidil Azhar tersebut dibacakan okeh Ketua DKPP RI, Heddy Lugito dalam sidang yang digelar pada Senin (19/5/2025).
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu Aidil Azhar selaku ketua merangkap anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Barat terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” kata Heddy membacakan putusan Nomor: 300-PKE-DKPP/XI/2024.
“Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan dan memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi putusan ini,” lanjutnya.
Dalam sidang ini, DKPP RI menilai Aidil bertindak tidak jujur dan tidak profesional dalam mengikuti seleksi calon anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Barat.
Anggota DKPP RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menjelaskan, bahwa saat mengikuti seleksi calon Pengawas Pemilu, Aidil melampirkan ijazah strata 1 (S1) dengan Nomor: 1038/408/KIM-II5/2000, yang tidak terdaftar di Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (F-MIPA), Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, sebagai persyaratan administrasi.
Di mana, pihak Universitas Syiah Kuala tidak menemukan data kelulusan Aidil.
Bahkan, nomor Ijazah 1038 sebagai kode universitas yang digunakan Aidil terdaftar di arsip duplikat atas nama Munira dengan NIM 95810172, Program Studi Biologi Fakultas MIPA, USK, dan wisuda pada Mei tahun 2000.
“Demikian pula nomor ijazah 408/KIM-115 sebagai kode fakultas terdaftar di arsip duplikat atas nama Jamaluddin dengan NIM 94811493, Program Studi Kimia, FMIPA, Universitas Syiah Kuala dan wisuda pada Mei tahun 2000,” jelas I Dewa.
Lebih lanjut, I Dewa menyebut, bahwa saat pembuktian juga ditemukan ketidaksesuaian pada tanda tangan yang tercantum pada lembar legalisir foto copy ijazah.
Karena nama pejabat yang bertanda tangan pada ijazah atas nama Dr Syamsul Rizal terhitung sejak 1 Juli 2021 telah bergelar profesor.
“Sedangkan ijazah ini ditandatangani oleh pejabat yang belum bergelar profesor,” ujarnya.
Tak hanya itu, stempel pada ijazah Aidil juga tidak benar dikarenakan pada tahun 2023 USK sudah bernaung di bawah Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Riset Teknologi, serta adanya perbedaan font penulisan pada ijazah yang dikeluarkan oleh USK.
“Dengan fakta tersebut Aidil dinilai terbukti melanggar Pasal 9 huruf a dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” jelas I Dewa.(*)
Ijazah Palsu
Ketua Panwaslih
Ketua Panwaslih Aceh Barat pakai ijazah palsu
Ketua Panwaslih Aceh Barat dicopot
DKPP
Aceh Barat
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Bank Sampah Binaan Mifa Bersaudara Jadi Objek Penilaian Adipura Aceh Barat |
![]() |
---|
Berbulan-bulan Konflik dengan Gajah, Warga Aceh Barat Kini Bisa Bernapas Lega |
![]() |
---|
Dua Syech Arab ‘Jadi Guru’ di MAN 1 Aceh Barat, Tekankan Hal Penting Ini Kepada Siswa |
![]() |
---|
Bupati Antar Camat ke Tempat Tugas Baru, Ingatkan 3 Ancaman yang Merusak Rakyat |
![]() |
---|
Kemenag Aceh Barat Ingatkan Warga Agar Anak tak Menikah Lewat Qadhi Liar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.