Opini
Amanah Qanun LKS: Koperasi Merah Putih Wajib Sesuai Prinsip Syariah Di Aceh
Program ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 yang berisi Percepatan Pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih.
DSK memiliki peran strategis sebagai perpanjangan tangan DSA dalam mengawasi penerapan prinsip-prinsip syariah pada semua lembaga keuangan termasuk koperasi yang berada di wilayah masing-masing.
Arahan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Pergub Aceh No. 56 Tahun 2020 yang mewajibkan koordinasi DSA dengan DSK dan menetapkan bahwa rapat koordinasi antara DSK dan DSA harus dilaksanakan minimal dua kali dalam satu tahun. Tapi sayangnya, hingga hari ini hanya baru terbentuk 3 DSK, yaitu di Kota Banda Aceh, Kabupaten Simeulue dan Kota Subulussalam.
Diharapkan Pemerintah Kabupaten/Kota lainnya untuk segera membentuk DSK seperti Kabupaten Pidie Jaya dan Kabupaten Bener Meriah yang telah berkomitmen untuk membentuk DSK pada tahun 2025 ini.
Selanjutnya, DSA juga menegaskan untuk dapat diakui sebagai koperasi syariah yang sah dan kredibel, maka setiap KMP wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS). Ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 8 Pergub Aceh No. 56 Tahun 2020, di mana pengangkatan DPS harus memperoleh rekomendasi dari DSA, dan DPS tersebut wajib memiliki kompetensi syariah yang dikeluarkan oleh DSN-MUI.
Sebagai bentuk penguatan pengawasan dan akuntabilitas, DSA telah menyurati instansi terkait di tingkat provinsi dan kabupaten/kota guna memastikan bahwa seluruh KMP mematuhi prinsip-prinsip syariah dalam struktur kelembagaannya.
Dengan adanya dukungan regulatif dari UUPA, Qanun LKS, Pergub 56/2020, serta arahan strategis dari Pemerintah Aceh, maka KMP di Nanggroe Syariat memiliki fondasi kuat untuk tampil sebagai pilar ekonomi Islam di tingkat gampong. Melalui sinergi DSA, DSK, DPS, pemerintah daerah, dan masyarakat gampong, cita-cita ekonomi berkeadilan dan bermartabat insyaAllah dapat terwujud.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.