Sosok Bripda LO, Jual Amunisi ke KKB Sejak 2017 di Intan Jaya, Kini Ditahan di Rutan Polda Papua
Berdasarkan pengakuan Bripda LO, ia sudah beberapa kali menjual amunisi kepada KKB yang dimulai sejak 2017 silam.
"Orang tua Bripda LO juga tidak tahu kalau amunisinya dijual ke KKB," kata Yusuf.
Dia menjelaskan, dari keterangan pengakuan Bripda LO pernah menjual selongsong peluru ke PW pada 2017 saat masih duduk dibangku SMP.
Kemudian Bripda LO menjual amunisi pada 2021 sebelum akhirnya kembali dilakukan tahun ini tepatnya 14 Mei 2025 lalu dan terungkap.
Kombes Pol Yusuf Sutejo, mengimbau seluruh masyarakat agar tidak terlibat atau membantu jaringan KKB dalam bentuk apa pun, termasuk penyediaan logistik senjata dan amunisi.
“Pemberian, penjualan, atau perantara amunisi kepada kelompok bersenjata bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan warga sipil di Papua. Kami minta masyarakat segera lapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait senpi dan amunisi,” ujar Kombes Yusuf.
Penindakan tegas ini merupakan wujud nyata komitmen Polri, khususnya Satgas Ops Damai Cartenz, dalam membersihkan jaringan distribusi senjata dan amunisi ilegal di Papua.
Polri melalui Satgas Ops Damai Cartenz akan terus memperkuat pengawasan internal dan mempercepat penindakan terhadap siapa pun yang terlibat, demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman, kondusif, dan bebas dari ancaman bersenjata.
Wakaops Damai Cartenz 2025 Kombes Pol Adarma Sinaga, menambahkan PW kini diamankan di Polres Jayawijaya untuk pemeriksaan lanjutan.
Sedangkan Bripda LO resmi ditahan di Rutan Polda Papua.
Keduanya dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata dan amunisi tanpa izin yang sah.
Dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 Tahun.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam suplai senjata dan amunisi kepada KKB, termasuk bila pelakunya adalah oknum anggota Polri sendiri," ungkapnya saat Mantan Dansat Brimob Polda Sultra ini.(*)
Baca juga: Awalnya Roy Suryo Getol Tuduh Ijazah Jokowi Palsu, Kini Playing Victim dan Salahkan Sandi Karena Ini
Baca juga: Minta Uang ke Sejumlah Pejabat, Pencatut Nama Koordinator MaTA Dilaporkan ke Polisi
Baca juga: Dari Jamuan Malam ke Arah Masa Depan: Wagub Aceh Ajak Dunia Tengok Keindahan Aceh
Satreskrim Polresta Banda Aceh Ringkus IRT Penadah Sepmor Curian |
![]() |
---|
Kronologi Bripda MA Lempar Helm ke Pengendara Motor hingga Koma, Keluarga dan Polisi Beda Versi |
![]() |
---|
Intel Polisi Brigadir Esco Faska Diduga Dibunuh, Hasil Otopsi Terungkap: Ada Tanda Kekerasan |
![]() |
---|
Polisi Aniaya Pacar, Bripda LI Dilaporkan ke Polda Sulteng, Korban AR: Sudah Puluhan Kali Dipukul |
![]() |
---|
Bripda Alvian Maulana Polisi Bunuh Pacar Putri Apriyani, Dipecat dari Polri dan Ditangkap di NTB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.