Breaking News

Berita Abdya

Tragis! Niat Berobat, Remaja Putri Ini Justru Jadi 'Budak Nafsu' Dukun Bejat hingga Hamil 4 Bulan

Bagaimana tidak, sang dukun malah menjadikan korban sebagai 'budak nafsu' yang dirudapaksa berkali-kali hingga sang pasien hamil 4 bulan.

Penulis: Masrian Mizani | Editor: Saifullah
Kompas.com
DUKUN RUDAPAKSA PASIEN - Ilustrasi dukun mengobati pasien. Seorang dukun di Abdya diduga merupaksa pasiennya yang masih di bawah umur sehingga hamil 4 bulan, namun kandungannya justru digugurkan dengan ramuan khusus. 

Laporan Masrian Mizani | Abdya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE – Nasib tragis menimpa seorang remaja putri berusia 15 tahun asal Banda Aceh.

Niat hatinya ingin mengobati penyakit lumpuh setengah badan yang dialaminya dengan metode pengobatan alternatif, endingnya justru sangat menyedihkan.

Pasalnya, dukun yang didatanginya dan diharapkan bisa menjadi solusi atas penyakitnya tersebut, ternyata justru seorang 'predator' seksual.

Bagaimana tidak, sang dukun malah menjadikan korban sebagai 'budak nafsu' yang dirudapaksa berkali-kali hingga sang pasien hamil 4 bulan.

Bejatnya lagi, bukannya bertanggung jawab atas janin dalam perut sang remaja putri, pelaku justru menggugurkan kandungan korban dengan menggunakan ramuan khusus.

Ironisnya, prilaku bejat sang dukun cukup lama tersimpan rapi dan tidak terbongkar lantaran korban diduga dalam pengaruh si pelaku sehingga tidak bisa menceritakan perbuatan bejat si dukun.

Baru setelah jimat pemberian sang dukun kepada korban dibuang oleh orangtua sang remaja putri, perbuatan bejat pelaku terbongkar usai korban seperti tersadar kembali dan bisa menceritakan semua prilaku 'setan' si dukun

Alhasil, dukun asal Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) berinisial SF alias Abu Perlak (68), itu pun dicipuk pihak kepolisian setelah keluarga korban melaporkan kejadian itu ke Polda Aceh.

Cerita tragis dan memilukan ini terungkap setelah penyidik Polda Aceh melimpahkan kasus tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh, Erlina Rosa, SH didampingi Kasi Pidum Kejari Abdya, Fakhrul Rozi Sihotang, SH, MH, di Kantor Kejari Abdya, Rabu (21/5/2025).

Saat pelimpahan berkas kasus tersebut, tersangka didampingi kuasa hukumnya.

Jaksa Penuntut Umum Kejati Aceh, Erlina Rosa menyebutkan, korban yang merupakan remaja putri berusia 15 tahun, merupakan warga Kota Banda Aceh

Ia menjalani pengobatan di rumah SF pada tahun 2019, karena penyakit lumpuh setengah badan yang dialaminya. 

“Korban ini mengalami sakit lumpuh setengah badan dari pusat sampai kakinya. Kemudian keluarga korban mendapatkan informasi bahwasanya ada pengobatan terapi di Abdya, terus korban dibawa Abdya untuk berobat,” kata Erlina.

Setiba di rumah dukun tersebut, beber Erlina, korban diberikan obat berupa minuman (air yang sudah dirajah).

Setelah itu, korban dan keluarganya balik ke Banda Aceh

“Tidak lama berselang, korban mengalami muntah darah dan bertambah parah,” paparnya. 

“Kemudian keluarganya menyarankan agar korban kembali berobat lagi ke dukun tersebut,” ucap Erlina.

Setelah tiba lagi di Abdya, jelas Erlina, dukun SF mengatakan agar korban tinggal di rumahnya dengan syarat adanya ijab dan kabul antara keluarga korban dengan sang dukun.

“Karena korban ini anak yatim, maka ijab dan kabul itu diwakili oleh paman korban dengan kalimat menyerahkan keponakannya itu ke dukun tersebut untuk melakukan pengobatan,” ungkap JPU.

Pada saat awal pengobatan, beber Erlina, korban masih ditemani oleh keluarganya.

Namun setelah satu dua minggu, keluarga korban harus kembali ke Banda Aceh untuk bekerja.

Sehingga remaja putri itu pun ditinggal di rumah dukun tersebut, terhitung sejak tahun 2019-2022.

Peristiwa pemerkosaan ini, sebut Erlina, dilakukan oleh dukun tersebut pada tahun 2020. 

Saat itu, korban hanya tinggal berdua dengan pelaku, karena istri dan anak pelaku berangkat ke Medan.

“Jadi, saat itulah korban ini dilecehkan dan disetubuhi oleh pelaku. Untuk perbuatannya ini sudah berulangkali dilakukan pelaku,” tukas JPU. 

“Intinya korban sudah hilang mahkotanya karena dukun tersebut. Tapi sampai saat ini pelaku tetap menolak mengakuinya,” ujar Erlina.

Karena sudah berulangkali diperkosa, ucap Erlina, pada tahun 2021, korban sempat hamil sampai usia kehamilan mencapai 4 bulan. 

“Si dukun ini memberikan ramuan kepada korban, sehingga kandungannya gugur. Hal itu dilakukan di rumah dukun tersebut,” ucapnya.

Anehnya, sambung Erlina, si korban tidak bisa pulang ke rumahnya dan orang tua korban juga tidak diizinkan menjenguk oleh dukun tersebut. 

Padahal saat itu posisi korban sudah sembuh.

“Kemudian suatu waktu, korban diberikan izin oleh dukun tersebut untuk pulang karena mau ulang tahun, tapi dengan syarat kembali lagi ke Abdya,” ujarnya.

Meskipun si korban pulang ke rumahnya, kata Erlina, dia tetap di bawah pengaruh pelaku.

Karena korban ini menggunakan semacam gelang atau jimat di tangannya yang diberikan ole dukun tersebut. 

Sehingga korban tidak bisa menceritakan kepada orangtuanya terkait apa saja yang sudah dialami selama di rumah dukun tersebut.

Kemudian, sambung Erlina, pada tahun 2022, korban menjalani operasi tumor di tubuhnya.

Saat itulah, ibu korban sempat membuang gelang tersebut. 

“Setelah operasi itu, korban baru bisa menceritakan apa yang dilakukan si dukun kepada dirinya,” ungkap JPU. 

“Disitulah orangtua korban baru tahu kalau anaknya selama ini sudah diperkosa selama tinggal di rumah dukun tersebut,” terangnya.

Karena tidak terima atas kejadian yang menimpa anaknya, kata Erlina, orangtua korban melapor kasus tersebut ke Polda Aceh. 

“Selanjutnya penyidik mengumpulkan bukti-bukti, menangkap dan menahan tersangka sampai hari ini diserahkan ke Kejari Abdya,” beber dia. 

“Dampak yang dialami oleh korban sangat trauma sampai sering termenung, teriak-teriak, dan lainnya,” pungkas Erlina.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved