Ayah Setubuhi Putri Tiri Selama 11 Tahun di Riau, Pelaku 'Minta Jatah' Lewat Ibu Kandung Korban

Setelah melampiaskan hawa nafsunya, PN mengancam NK agar tidak memberitahu perbuatannya kepada siapapun.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunpekanbaru.com/ dok
TINDAK ASUSILA - Pasangan suami istri tersangka tidak asusila terhadap anak saat dihadirkan Polres Kampar dalam jumpa pers, Kamis (22/5/2025). Pelaku melakukan tindak asusila selama 11 tahun terhadap korban. 

SERAMBINEWS.COM, KAMPAR - Seorang pria di Kampar Riau menjadikan anak tirinya sebagai pemuas nafsu.

Ayah tiri berinisial RN (49) menjadikan anak tirinya pemuas nafsu selama 11 tahun.

Korban NK yang kini berusia 23 tahun sudah disetubuhi pelaku berulang kali.

Korban NK mengalami tindak asusila dari ayah tiri berinisial RN (49) sejak usia 12 tahun.

 Parahnya, aksi bejat sang ayah tiri ternyata atas sepengetahuan ibu korban atau istri pelaku, PN (46).

Atas perbuatannya, RN dan PN pun akhirnya ditangkap polisi, Kamis (22/5/2025).

Modus Pelaku

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Satreskrim Polres) Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala mengatakan aksi pertama pelaku terjadi pada 2014 silam.

Saat itu, pelaku PN mulai melakukan persetubuhan saat korban tidur sendirian di ruang televisi. 

Setelah melampiaskan hawa nafsunya, PN mengancam NK agar tidak memberitahu perbuatannya kepada siapapun. 

"Pelaku mengancam tidak akan menyekolahkan adik-adik korban dan bahkan mengancam akan membakar rumah mereka," kata AKP Gian dalam jumpa pers di Mapolres Kampar, Kamis (22/5/2025).

Perbuatan itu kemudian dilakukan berulang kali sampai 2023.

Baca juga: Modus Beri Pengobatan, Dukun di Abdya Rudapaksa Remaja Asal Banda Aceh hingga Hamil, Begini Kisahnya

Ibu Korban Tak Melarang

Ibu korban tidak melarang meski mengetahui perbuatan PN. 

"Pelaku RN, ibu kandung korban, mengaku tidak mampu menolak keinginan pelaku PN," katanya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved