Berita Aceh Barat
Anggota DPRA Mawardi Basyah Dituntut 1 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Kekerasan terhadap Murid SD
Sehingga jaksa meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun dan perintah penahanan.
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Saifullah
Laporan Sa’dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Anggota DPRA, Mawardi Basyah dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat dalam perkara dugaan tindak kekerasan terhadap anak.
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang ke-10 yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh, Senin (21/7/2025), dengan agenda pembacaan tuntutan.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Melky Salahuddin, SH, didampingi dua hakim anggota, Muhammad Imam, SH, dan Arief Rachman SH.
JPU Kejari Aceh Barat, Ardiansyah Girsang menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dengan perintah penahanan.
Di antara tuntutannya, jaksa meminta agar majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sehingga jaksa meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun dan perintah penahanan.
Baca juga: Tampar Anak Kelas 2 SD, Anggota DPRA Mawardi Basyah Kini Berurusan dengan Pengadilan
Humas Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh, A Hafidz Al Qadri kepada Serambinews.com, Senin (21/7/2025), menyampaikan, bahwa setelah sidang ini ditunda, majelis hakim memberikan waktu selama dua minggu guna memberi kesempatan kepada terdakwa dan kuasa hukumnya untuk menyiapkan nota pembelaan (pledoi).
Disebutkan Hafidz, bahwa dalam agenda sidang pembacaan tuntutan oleh JPU Kejaksaan Negeri Meulaboh, terdakwa ikut hadir langsung dalam agenda sidang pembacaan tuntutan tersebut.
"Agenda sidang selanjutnya adalah pembelaan terdakwa. Waktunya diberikan dua minggu sejak pembacaan tuntutan hari ini," kata Hafidz Al Qadri.
Untuk diketahui, kasus ini bermula pada Senin, 23 September 2024 sekitar pukul 13.00 WIB, di sebuah Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) di Meulaboh.
Saat itu, Mawardi Basyah datang untuk menjemput anaknya.
Baca juga: Oknum Anggota DPRA Mawardi Basyah Jalani Sidang Perdana Dugaan Penganiayaan Anak SD di Meulaboh
Namun, ia mendapati anaknya sedang terlibat adu mulut dengan seorang teman sekelas.
Tanpa menunggu penjelasan dari pihak sekolah, terdakwa langsung menghampiri dan menarik baju anak tersebut dari belakang.
Parahnya, Anggota DPRA ini kemudian menampar pipi kanan korban dengan tangan kirinya.
Anggota DPRA Mawardi Basyah
Anggota DPRA Mawardi Basyah jadi terdakwa
Anggota DPRA Mawardi Basyah tampar murid SD
Anggota DPRA Mawardi Basyah dituntut 1 tahun
kekerasan terhadap anak di bawah umur
PN Meulaboh
Kejari Aceh Barat
JPU
JPU Kejari Aceh Barat
Aceh Barat
Serambi Indonesia
Serambinews.com
| Gajah Liar Kembali Masuk Kebun Warga, WRU dan BKSDA Aceh Turunkan Tim |
|
|---|
| Parkside Group Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal Lewat Sektor Perhotelan di Aceh Barat |
|
|---|
| Wabup Aceh Barat Lepas 92 Kafilah MTQ ke Pidie Jaya, Harapkan Raih Prestasi Terbaik |
|
|---|
| Bank Aceh Meulaboh & ILO Latih Pelaku UMKM Cara Pengelolaan Keuangan Usaha |
|
|---|
| WRU dan BKSDA Aceh Tangani Konflik Gajah Liar di Pedalaman Aceh Barat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.