Berita Aceh Barat

Anggota DPRA Mawardi Basyah Dituntut 1 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Kekerasan terhadap Murid SD

Sehingga jaksa meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun dan perintah penahanan.

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
ANGGOTA DPRA DITUNTUT - Gedung Pengadilan Negeri Meulaboh, Aceh Barat. JPU menuntut Anggota DPRA, Mawardi Basyah selama 1 tahun penjara dalam kasus penganiayaan anak di bawah umur. 

Laporan Sa’dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Anggota DPRA, Mawardi Basyah dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat dalam perkara dugaan tindak kekerasan terhadap anak. 

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang ke-10 yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh, Senin (21/7/2025), dengan agenda pembacaan tuntutan.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Melky Salahuddin, SH, didampingi dua hakim anggota, Muhammad Imam, SH, dan Arief Rachman SH. 

JPU Kejari Aceh Barat, Ardiansyah Girsang menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dengan perintah penahanan.

Di antara tuntutannya, jaksa meminta agar majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

Sehingga jaksa meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun dan perintah penahanan.

Baca juga: Tampar Anak Kelas 2 SD, Anggota DPRA Mawardi Basyah Kini Berurusan dengan Pengadilan

Humas Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh, A Hafidz Al Qadri kepada Serambinews.com, Senin (21/7/2025), menyampaikan, bahwa setelah sidang ini ditunda, majelis hakim memberikan waktu selama dua minggu guna memberi kesempatan kepada terdakwa dan kuasa hukumnya untuk menyiapkan nota pembelaan (pledoi).

Disebutkan Hafidz, bahwa dalam agenda sidang pembacaan tuntutan oleh JPU Kejaksaan Negeri Meulaboh, terdakwa ikut hadir langsung dalam agenda sidang pembacaan tuntutan tersebut.

"Agenda sidang selanjutnya adalah pembelaan terdakwa. Waktunya diberikan dua minggu sejak pembacaan tuntutan hari ini," kata Hafidz Al Qadri.

Untuk diketahui, kasus ini bermula pada Senin, 23 September 2024 sekitar pukul 13.00 WIB, di sebuah Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) di Meulaboh. 

Saat itu, Mawardi Basyah datang untuk menjemput anaknya. 

Baca juga: Oknum Anggota DPRA Mawardi Basyah Jalani Sidang Perdana Dugaan Penganiayaan Anak SD di Meulaboh

Namun, ia mendapati anaknya sedang terlibat adu mulut dengan seorang teman sekelas.

Tanpa menunggu penjelasan dari pihak sekolah, terdakwa langsung menghampiri dan menarik baju anak tersebut dari belakang.

Parahnya, Anggota DPRA ini kemudian menampar pipi kanan korban dengan tangan kirinya. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved