Mihrab

Daftar Khatib dan Imam Shalat Jumat di Aceh Barat 23 Mei 2025, Dari Masjid Agung hingga Samatiga

Berikut daftar khatib dan imam shalat jumat disejumlah masjid Aceh Barat pada 23 Mei 2025, bertepatan dengan 25 Dzulqa’dah 1446 H.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Nur Nihayati
Kiriman Warga
Masjid Al-Munawarah Gampong Suak Timah, Kecamatan Samatiga, Aceh Barat. Foto diambil pada Maret 2025 

Daftar Khatib dan Imam Shalat Jumat di Aceh Barat 23 Mei 2025, Dari Masjid Agung hingga Samatiga

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Shalat Jumat merupakan salah satu kewajiban yang sangat ditekankan dalam Islam bagi setiap Muslim laki-laki yang telah baligh, berakal.

Hal itu berdasarkan firman Allah SWT dalam Surah Al-Jumu'ah ayat 9:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya: "Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan Shalat Jumat, maka bersegeralah kamu mengingat kepada Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui".

Shalat Jumat hukumnya wajib bagi laki-laki Muslim yang memenuhi syarat, kecuali ada uzur syar’i seperti sakit, perjalanan jauh (musafir), atau kondisi darurat tertentu. 

Rasulullah SAW bersabda: "Barang siapa yang meninggalkan shalat Jumat tiga kali karena meremehkannya, maka Allah akan menutup hatinya." (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan An-Nasa’i)

Selain itu, bagi masyarakat muslim di Aceh yang tidak melaksanakan shalat jumat tiga kali berturut-turut tanpa uzur syar’i, maka bisa dicambuk atau dipenjara.

Hal itu tertuang dalam Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 Tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syi’ar Islam pasal 21 disebutkan:

“Barang siapa tidak melaksanakan shalat Jumat tiga kali berturut-turut tanpa uzur syar’i sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) dengan ta’zir berupa hukuman penjara paling lama 6 bulan atau hukuman cambuk di depan umum paling banyak 3 (tiga) kali,”

Berikut daftar khatib dan imam shalat jumat disejumlah masjid Aceh Barat pada 23 Mei 2025, bertepatan dengan 25 Dzulqa’dah 1446 H.

1. Masjid Agung Baitul Makmur Kab.Aceh Barat
Khatib : Tgk. Kusman 
Imam  : Tgk. Nurul Hadi, S.S.,MA

2. Masjid Jami' Baiturrahim Gp. Ujong Baroh
Khatib : Tgk. Drs. Sofyan Yusuf, M.A
Imam  : Tgk. Drs. Sofyan Yusuf, M.A

3.Masjid Al- Istiqamah Gp Suak Ribee.
Khatib : Tgk Ranmadhan
Imam. :  Tgk  Sulaiman Ilyas

4.Masjid Al - Muttaqin  Gp. Cot Darat Samatiga.
Khatib :  Tgk. Miswar  S.Sos.
Imam  : Imam Syiek

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved