Opini

RPJMD dan Euforia Politik

Tujuan penyusunan RPJMA dan RPJMK sangat baik karena mengintegrasikan janji politik dan memenuhi kebutuhan masyarakat sehingga alokasi anggaran dihara

Editor: mufti
IST
Aliasuddin PhD, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Syiah Kuala dan Pembimbing Perencana Ahli Utama Bappenas RI 

Aliasuddin PhD, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Syiah Kuala dan Pembimbing Perencana Ahli Utama Bappenas RI

SALAH satu kewajiban kepala daerah terpilih adalah memasukkan visi dan misi yang dijanjikan dalam proses pemilihan kepala daerah dalam dokumen perencanaan daerah yang dikenal dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) atau untuk Aceh sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh bisa menggunakan nomenklatur Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten (RPJMK) untuk kabupaten/kota. RPJMD ini sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).

Tujuan penyusunan RPJMA dan RPJMK sangat baik karena mengintegrasikan janji politik dan memenuhi kebutuhan masyarakat sehingga alokasi anggaran diharapkan lebih terarah, efisien, efektif dalam mencapai sasaran terbaik bagi pembangunan daerah. Sesuai dengan peraturan bahwa semua dokumen perencanaan harus terintegrasi mulai dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Tidak ada lagi penumpang gelap dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan di daerah. Penumpang gelap ini dulu dikenal ada program dan kegiatan yang masuk dalam RKPD (RKPA untuk Aceh dan RKPK untuk kabupaten/kota sesuai dengan UU Nomor 11/2006) sehingga alokasi anggaran menjadi tidak efektif, tidak mencapai sasaran, dan tidak mencapai efisiensi anggaran.

Setelah pasangan calon ditetapkan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) maka terjadilah euforia politik terutama terkait dengan penyusun RPJMA dan RPJMK. Euforia ini sebenar tidak salah karena adanya keinginan banyak pihak untuk mencapai tujuan kesejahteraan masyarakat melalui RPJMA dan RPJMK. Banyak tim sukses (TS) dari pasangan calon terpilih untuk mengusulkan banyak hal dalam RPJMD, namun, sesuai dengan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 satuan terkecil dalam RPJMD adalah program dan tidak ada kegiatan.

Selama mendampingi penyusunan RPJMD di beberapa kabupaten/kota dalam Provinsi Aceh dan di luar Aceh, banyak TS yang menginginkan kegiatan masuk dalam RPJMD. Hal ini tentu saja tidak mungkin diakomodir karena satuan terkecil dalam RPJMD adalah program sesuai dengan Permendagri 86/2017. Kondisi ini akan menyebabkan adanya ketegangan beberapa pihak. Pihak pertama yang merasa kurang nyaman adalah Bappeda sebagai leader dalam penyusunan RPJMD karena kalau Bappeda tidak mengakomodir keinginan TS akan menimbulkan seolah-olah ada penolakan terhadap keinginan pasangan kepala daerah yang diwakili oleh TS.

Pihak kedua adalah tenaga ahli yang ikut dalam penyusunan RPJMD karena tenaga ahli melakukan tugas membantu Bappeda dalam penyusunan RPJMD. Tenaga ahli juga akan mengacu kepada Permendagri 86/2017. Tenaga ahli tidak punya kepentingan apapun kecuali untuk menjamin RPJMD selesai dan bisa ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Qanun). Semua pihak harus sepakat bahwa penyusunan RPJMD mampu mewujudkan pembangunan daerah dengan baik, terarah, efisien, efektif, dan mempunyai dampak besar terhadap pembangunan daerah sehingga kesejahteraan masyarakat menjadi lebih baik.

Agar penyusunan RPJMD lebih cepat, tepat sasaran, dan mampu memenuhi visi dan misi kepala daerah baru, maka tim penyusun RPJMD tidak perlu terlalu banyak. Kalau terlalu ramai maka dikhawatirkan RPJMD tidak bisa diselesaikan tepat waktu.

Janji politik

Saya sangat terkejut ada 436 orang yang ada dalam tim tersebut. Jumlah tim yang sangat banyak ini mungkin bertujuan untuk memastikan semua janji politik gubernur dan wakil gubernur masuk dalam RPJMA. Pasti banyak ide yang muncul dari banyak pihak sehingga sangat sulit mengakomodir semua ide tersebut karena satuan terkecil adalah program. Kekhawatiran saya sangat beralasan karena tidak semua anggota tim penyusun RPJMA tersebut membaca peraturan terkait penyusunan RPJMA dan tidak banyak yang punya pengalaman dalam penyusunan RPJMD.

Sebenarnya saat penyusunan RPJMA ini maka semua Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) juga menyusun Rencana Strategis (Renstra) (badan, dinas, dan kantor). Satuan terkecil dalam Renstra ini adalah kegiatan. Semua keinginan banyak pihak tersebut bisa dikawal dalam Renstra Badan/Dinas/Kantor supaya tercantum dalam Renstra ini. Sesuai dengan Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang SIPD semua kegiatan pembangunan daerah harus ada dalam SIPD ini. SIPD ini diharapkan mampu mengakomodir semua kegiatan di daerah dan tidak ada lagi penumpang gelap dalam kegiatan yang didanai oleh keuangan daerah. Kegiatan yang diusulkan harus masuk dalam Renstra Badan/Dinas/Kantor.

Banyak pihak yang lebih terfokus pada RPJMA dan RPJMK dan Renstra agak terabaikan. Kalau hasil penyusunan Renstra tidak mengakomodir semua janji politik kepala daerah dalam bentuk usulan kegiatan maka janji politik kepala daerah bisa tidak terealisasi dengan baik.

Kualitas perencanaan

Beberapa periode yang lalu saya melakukan evaluasi terhadap Renstra Badan/Dinas dan hasilnya banyak Renstra Badan/Dinas yang tidak sejalan dengan RPJMA. Hanya satu atau dua Badan/Dinas yang mempunyai Renstra yang sejalan dengan RPJMA. Seharusnya Renstra merupakan bagian tak terpisahkan dari RPJMD. Tidak boleh ada lagi Renstra OPD yang berseberangan dengan RPJMD. Penguatan tim penyusun Renstra ini menjadi sangat penting karena sebenarnya dalam Renstra ini semua kegiatan bisa dimasukkan.

Kepala daerah sudah saatnya membina OPD untuk meningkatkan kualitas perencanaan dalam Renstra. Penyusunan Renstra juga perlu didampingi oleh tenaga ahli. Penguatan tim penyusun Renstra perlu ditingkatkan misalnya melalui pendidikan dan pelatihan (diklat). Bappenas RI sebagai pembina perencanaan menyediakan diklat penyusunan Renstra ini dengan pembiayaan mandiri. Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Syiah Kuala berpengalam dalam dalam mendukung penyusunan dokumen perencanaan sejak tahun 1991 bekerja sama dengan Bappenas RI. Kapasitas dan kapabilitas FEB USK dalam mendukung penyusunan dokumen perencanaan sudah punya pengalaman yang sangat lama dan menjadi salah satu pusat diklat Bappenas RI.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved