Berita Langsa

Sudah Fix, Gubernur Aceh Akan Lantik Walkot/Wawalkot Langsa Terpilih, Besok Jumat 23 Mei 2025

Surat Kawat ini ditandatangani atas nama Gubernur Aceh, Plt. Sekretaris Daerah, M. NASIR, S.IP, dengan tembusan

Penulis: Zubir | Editor: Nur Nihayati
IST
SURAT - Salinan PDF surat kawat (surat kilat) yang dikirim Sekretariat Daerah Pemprov Aceh, ditujukan kepada Penjabat Wali Kota Langsa dan Ketua DPRK Langsa. Foto screenshoot 

Surat Kawat ini ditandatangani atas nama Gubernur Aceh, Plt. Sekretaris Daerah, M. NASIR, S.IP, dengan tembusan

Laporan Zubir  |  Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA -- Sudah fix atau sudah pasti, Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf, atas nama Presiden RI, akan melakukan pengambilan sumpah jabatan dan melantik pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa terpilih periode 2025-2030, Jeffry Sentana S Putra dan M. Haikal Alfisyahrin, di Ruang Rapat Paripurna DPRK Langsa, Jumat (23/5/2025) sore. 

"Hari Jumat (23/5/2025), InshaAllah pelantikan," tulis Ketua DPRK Langsa, Melvita Sari, melalui pesan singkat WhatsApp kepada Serambinews.com, Kamis (22/5/2025). 

Kepastian jadwal pelantikan ini, Melvita Sari yang juga adik kandung Wali Kota Langsa terpilih, Jeffry Sentana S Putra ini, juga mengirimkan salinan PDF Surat Kawat yang dikirim Sekretariat Daerah Pemprov Aceh, ditujukan kepada Penjabat Wali Kota Langsa dan Ketua DPRK Langsa, pada Rabu (21/5/2025) malam. 

Surat Kawat ini ditandatangani atas nama Gubernur Aceh, Plt. Sekretaris Daerah, M. NASIR, S.IP, dengan tembusan Mendagri, Wali Nanggroe Aceh, Ketua DPR Aceh, Pangdam IM, Kapolda Aceh, dan Kajati Aceh.

Bunyi surat Klasifikasi : Kilat, Nomor : 100.1.4.2/5994.

Pertama, kami beritahukan bahwa pengambilan sumpah dan pelantikan Walkot dan Wawalkot Langsa akan dilaksnakan di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah dalam rapat paripurna DPRK Langsa pada hari Jum’at, tanggal 23 Mei 2025, pukul 14.30 WIB sampai dengan selesai, bertempat di Gedung DPRK atau tempat lain yang dipandang layak, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dua, pengambilan sumpah dan pelantikan tersebut dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRK, Forkopimda dan unsur Pimpinan Daerah lainnya, Kadis/Kaban/Kakan/Lembaga Daerah, Instansi Vertikal, para Camat, Pimpinan Parpol/Parlok, para Ulama, dan  Tokoh Masyarakat.

Tiga, pakaian yang digunakan pada acara tersebut adalah : Sipil : PSL kurbuk pakaian sipil lengkap kurtup dan menggunakan peci hitam polos.

TNI/Polri : PDU–III kurbuk pakaian dinas upacara III kurtup. Wanita : pakaian nasional/muslimah. 

Empat, khusus pejabat yang akan dilantik menggunakan PDU dengan atribut dan kelengkapan terdiri dari kemeja warna putih, dasi warna hitam polos, jas warna putih deng kancing warna kuning emas, celana panjang warna putih, kaos kaki dan sepatu kulit semua berwarna putih, lencana KORPRI, papan nama, topi upacara, tanda jabatan, tanda pangkat upacara dan bintang tanda jasa kurbuk kalau ada kurtup sesuai Pasal 6 huruf A dan huruf B, Pasal 23 Ayat (2) Permendagri No 11 Tahu  2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 93 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Permendagri No 11 Tahun 2008 tentang pakaian dinas KDH, WKDH dan Kades.

Lima, gladi dilaks sebelum pelantikan pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 pukul 16.30 WIB sampai dengan selesai dipandu oleh Karo Pemotda Setda AceH dan Karo Adpim Setda Aceh yang dihadiri oleh saudara PJ. Walkot, calon Walkot dan Wawalkot beserta isteri, Pimpinan DPRK, Sekretaris DPRK, pengukuh sumpah kurbuk dari unsur Kemenag kurtup Kemenag Kurtup, Ketua Mahkamah Syar’iyah, pembaca ayat suci Al-Qur’an dan pemandu salawat badar, pembaca do’a, pembawa acara dan pemimpin lagu.

Enam, berkenaan hal-hal tersebut, kami harap kepada Pimpinan DPRK untuk mempersiapkan tempat acara dan undangan sebagaimana dimaksud pada diktum 2 di atas serta prosesi acara pengambilan sumpah dan pelantikan tersebut, dan kepada PJ. Walkot untuk mengkoordinasikan persiapan dan pelaksanaan acara tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Tujuh, hal-hal yang belum jelas dapat menghubungi Biro Pemotda Setda Aceh dan Biro Adpim Setda Aceh.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved