Feature

Tim Gabungan Bareskrim Polri dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 91 Kg Sabu di Dua Lokasi di Aceh

Tim gabungan setempat berhasil menggagalkan penyelundupan sabu di dua lokasi di Aceh, yakni 86 Kg di Langsa dan 5 Kg di Bandara SIM. 

Editor: mufti
FOR SERAMBINEWS.COM
TUNJUKKAN SABU - Wakapolresta Banda Aceh, AKBP Henki Ismanto (kiri kedua) didampingi PGS Airport Security Department Head Bandara SIM Vovo Kristanto, Kasat Resnarkoba AKP Rajabul Asra dan Kasi Humas Iptu Erfan Gustiar saat menunjukkan barang bukti sabu dalam konferensi pers di Mapolresta setempat, Rabu (21/5/2025). 

Tim gabungan Bareskrim Polri, Bea Cukai, dan kepolisian setempat berhasil menggagalkan penyelundupan sabu di dua lokasi di Aceh, yakni 86 Kg di Langsa dan 5 Kg di Bandara SIM. 

Tim gabungan dari Bareskrim Polri dan Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu seberat 86 kilogram yang ditimbun di tambak milik warga di Langsa. Pengungkapan tersebut dilakukan setelah adanya informasi dari Bareskrim Polri terkait adanya peredaran narkotika jenis sabu asal Malaysia yang hendak diselundupkan melalui perairan Aceh.

Beranjak dari informasi tersebut,  tim gabungan Narcotic Investigation Center Bareskrim  Polri, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kanwil DJBC Aceh, Polres Langsa dan KPPBC TMP C Langsa, langsung berkoordinasi untuk melakukan penyelidikan dan penindakan. Kepala KPPBC TMP C Langsa, Sulaiman, mengatakan, dalam penindakan tersebut petugas berhasil menangkap dua orang pelaku berinisial MR alias E (28). 

Pengungkapan itu sendiri dilakukan pada 16 Mei 2025 lalu, setelah petugas pemetaan lokasi yang diduga menjadi  landing spot dan penyimpanan barang narkotika jenis sabu. "Diketahui MR alias E berperan sebagai tekong atau tukang langsir barang haram tersebut. Dari MR petugas mendapat informasi lokasi penimbunan narkotika tersebut," kata Sulaiman dalam keterangannya, Rabu (21/5/2025).

Berdasarkan keterangan,  pelaku mengakui menimbun barang haram tersebut di tambak warga yang berlokasi di Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa. Di sana mereka mendapati empat karung yang diduga berisi narkotika jenis sabu. "Benar ada empat karung berisi 82 kemasan diduga sabu seberat 86 Kg," ucapnya.

Keberhasilan dalam pengungkapan peredaran gelap narkotika sejumlah 86,046 Kg ini dapat  diartikan berhasil menyelamatkan anak bangsa sebanyak lebih kurang 430.230 orang/jiwa. Selain itu juga berhasil mengurangi  pengeluaran keuangan negara untuk biaya rehabilitasi sejumlah 430.230  orang sebesar Rp 687.920.560.800. "Sepanjang bulan Mei 2025, Bea Cukai Langsa dan Tim gabungan telah berhasil melakukan  penindakan sebanyak lebih kurang 189 kg," pungkasnya. 

Gagal diterbangkan melalui Bandara SIM

Personel Satresnarkoba Polresta Banda Aceh bersama petugas Avsec Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar kembali menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 5 Kg. Barang haram tersebut gagal terbang ke luar Aceh melalui bandara tersebut sejak 8-12 Mei 2025 lalu.

Wakapolresta Banda Aceh, AKBP Henki Ismanto didampingi PGS Airport Security Department Head Bandara SIM Vovo Kristanto mengatakan, pihaknya menangkap tiga tersangka, sementara tiga orang lainnya masih menjadi buron atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Mereka yang diamankan yakni pria berinisial MD (24) warga Bireuen, AG (41), warga asal Bogor, serta RH (21) warga Lhokseumawe. Para pelaku tertangkap dalam waktu berbeda saat pemeriksaan barang bawaan di Bandara SIM sebelum hendak berangkat ke lokasi tujuan masing-masing.

"Modus dan tujuannya pun berbeda, tersangka MD meletakkan barang haram itu di dalam koper yang dibawa saat hendak ke Banjarmasin, lalu tersangka AG dan RH menyembunyikannya di celana dalam (CD) dan hendak dibawa ke Jakarta," ujar AKBP Henki saat konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Rabu (21/5/2025).

Wakapolresta Banda Aceh itu mengatakan, hingga kini para pelaku masih ditahan di Mapolresta setempat untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 112 Ayat (2) Sub Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 115 Ayat (1)dari UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. "Ancamannya pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," kata AKBP Henki. 

"Kita berkomitmen untuk memberantas penyalahgunaan serta peredaran narkotika, khususnya di wilayah hukum Polresta Banda Aceh. Para pelaku akan ditindak tanpa pandang bulu, sesuai dengan hukum yang berlaku," tegasnya. 

Kronologi pengungkapan

Sementara Kasat Resnarkoba, AKP Rajabul Asra mengungkapkan, tersangka MD diamankan petugas pada Kamis 8 Mei 2025 lalu saat hendak ke Banjarmasin. Ia menyembunyikan delapan paket sabu seberat 2 kg dalam koper yang dibawanya. Barang haram tersebut didapat dari MR (DPO) di Kecamatan Kota Juang, Bireuen, pada Minggu 4 Mei 2025 lalu. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved