Feature

Tim Gabungan Bareskrim Polri dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 91 Kg Sabu di Dua Lokasi di Aceh

Tim gabungan setempat berhasil menggagalkan penyelundupan sabu di dua lokasi di Aceh, yakni 86 Kg di Langsa dan 5 Kg di Bandara SIM. 

Editor: mufti
FOR SERAMBINEWS.COM
TUNJUKKAN SABU - Wakapolresta Banda Aceh, AKBP Henki Ismanto (kiri kedua) didampingi PGS Airport Security Department Head Bandara SIM Vovo Kristanto, Kasat Resnarkoba AKP Rajabul Asra dan Kasi Humas Iptu Erfan Gustiar saat menunjukkan barang bukti sabu dalam konferensi pers di Mapolresta setempat, Rabu (21/5/2025). 

"Lalu tersangka berangkat dari Bireuen ke Banda Aceh menggunakan mopen Hiace tujuan Bandara SIM. Ia dibekali tiket dan uang jalan sebesar Rp 3 juta dari MR untuk berangkat ke Banjarmasin," ungkap AKP Raja.

Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh itu menjelaskan, MR menjanjikan upah sebesar Rp 120 juta kepada MD bila sukses membawa paket haram tersebut. Bahkan, tersangka MD juga mengaku sudah dua kali melakukan hal yang sama. "Dari pengakuannya ini kali kedua, sebelumnya sempat bawa setengah kilogram ke Lombok pada November 2024 dan diupah sebesar Rp 11 juta," ucap AKP Raja. 

Selanjutnya, tersangka AG dan RH tertangkap pada hari yang sama yakni Senin 12 Mei 2025 dengan waktu yang berbeda dalam pemeriksaan barang saat hendak sama-sama terbang ke Jakarta.

Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh itu menjelaskan, awalnya AG terbang dari Bogor ke Medan, Sumatera Utara, pada Minggu 11 Mei 2025. Kemudian ia menuju ke Samalanga, Bireuen, menggunakan mopen Hiace. 

AG memperoleh 1 Kg sabu dari M (DPO) yang rencananya dibawa ke Jakarta. Dari Bireuen, ia menuju ke Bandara SIM bermodalkan sebuah tiket pesawat dan dijanjikan upah sebesar Rp 40 juta untuk aksi perdananya ini. Lalu tersangka RH memperoleh 2 Kg sabu dan tertangkap di waktu berbeda, tujuannya sama-sama ke Jakarta. “Tersangka mendapat sabu dari E di kawasan Pasar Inpres Lhokseumawe," ucap AKP Raja. 

"RH berangkat dari Lhokseumawe ke Bandara SIM dan akan diupah sebesar Rp 120 juta. Ini kali keduanya, sebelumnya pernah pada Februari 2024 dari Medan ke Padang dengan upah Rp 30 juta. Kita juga masih melakukan pengembangan atas kasus ini, sekaligus memburu keberadaan MR, M serta E yang masuk DPO," pungkasnya.(rn/iw)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved