Berita Lhokseumawe 

Kasus Lakalantas di Aceh Tinggi, Banyak Warga Aceh Tewas karena Tak Pakai Helm Saat Berkedaraan

“Kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas, terutama dalam penggunaan helm, masih cukup rendah. Karena itu, hari ini kami mengundang para stake

Editor: mufti
For serambinews.com
Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy saat memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu (21/5/2025). 

Kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas, terutama dalam penggunaan helm, masih cukup rendah. Karena itu, hari ini kami mengundang para stakeholder untuk terlibat aktif dalam upaya pencegahan dan penanganan laka lantas. M Iqbal Alqudusy, Dirlantas Polda Aceh

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Direktorat Lalu Lintas Polda Aceh melakukan asistensi dan supervisi terkait analisa serta evaluasi kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di wilayah Aceh, khususnya di kawasan timur yang mencatat angka kecelakaan tertinggi. 

Kegiatan ini berlangsung di Mapolres Lhokseumawe, Kamis (22/5/2025) pagi. Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy SH SIK kepada awak media, menjelaskan,  bahwa langkah awal yang dilakukan saat ini adalah menganalisis anatomi kejadian laka lantas per wilayah di Aceh. 

Sedangkan berdasarkan data yang dihimpun, sepanjang tahun 2025, tercatat sebanyak 655 orang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas. Di mana 35 persennya tidak menggunakan helm.

“Kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas, terutama dalam penggunaan helm, masih cukup rendah. Karena itu, hari ini kami mengundang para stakeholder untuk terlibat aktif dalam upaya pencegahan dan penanganan laka lantas,” ujar Kombes Iqbal.

Ia menekankan bahwa penanganan kecelakaan lalu lintas bukan hanya tugas polisi, melainkan tanggungjawab bersama seluruh elemen masyarakat. 

Pada kesempatan itu, Iqbal juga meminta peran aktif media untuk turut memberikan edukasi dan publikasi terkait pentingnya keselamatan berkendara.

Selain itu, upaya Dikmas Lantas (Pendidikan Masyarakat Lalu Lintas) juga terus digalakkan, termasuk menyasar sekolah-sekolah. 

“Kami mengimbau kepada para orang tua agar tidak mengizinkan anak-anak mereka yang belum cukup usia mengendarai sepeda motor. Pengendara harus memiliki SIM C sebagai bukti sudah memenuhi syarat usia dan kemampuan mengemudi, yakni minimal 17 tahun,” tambahnya.

Terkait faktor jalan sebagai penyebab kecelakaan, Dirlantas berharap pihak terkait segera mengambil langkah perbaikan di titik-titik rawan lakalantas.

Kegiatan asistensi ini turut dihadiri oleh pejabat pemerintah daerah, Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr Ahzan, Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, Kapolres Bireuen, AKBP Tuschad Cipta Herdani, perwakilan dealer kendaraan, serta komunitas dan klub motor.(bah)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved