Berita Banda Aceh

Koperasi Merah Putih Bisa Kelola Tambang dan Sumur Minyak

Kita sangat bersyukur atas dukungan Mualem terkait ini. Terlebih dalam kegiatan ini kepala daerah, camat, keuchik juga hadir. Kita yakin akhir Mei dis

Editor: mufti
SERAMBI/HENDRI
FOTO BERSAMA -- Wakil Menteri Koperasi RI, Ferry Juliantono, Wamendagri Bima Arya, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Aceh, Azhari, dan pejabat terkait lain berfoto bersama saat peluncuran percepatan musyawarah desa/kelurahan khusus pembentukan Koperasi Merah Putih di Balai Meuseuraya Aceh (BMA), Banda Aceh, Kamis (22/5/2025). 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) RI, Ferry Juliantono melakukan peluncuran percepatan musyawarah desa/kelurahan khusus pembentukan Koperasi Merah Putih di Balai Meuseuraya Aceh (BMA), Kamis (22/5/2025). Peluncuran tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya, Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem serta perwakilan dari seluruh desa di Aceh.

Wamenkop Ferry mengatakan, Presiden RI Prabowo Subianto menargetkan 80 ribu koperasi desa/kelurahan merah putih terbentuk pada tahun 2025. Saat ini Sudah terbentuk 32 ribu yang berbentuk koperasi desa melalui musyawarah desa khusus.

Di Aceh sendiri, kata Ferry, Pemerintah Aceh sudah menargetkan terbentuknya sebanyak 6.500 koperasi desa merah putih. Ditargetkan pada akhir Mei 2025 seluruh koperasi merah putih tersebut sudah selesai dilakukan musyawarah khusus di tingkat desa.

"Presiden ingin akhir Mei  atau Juli sudah terbentuk 80 ribu koperasi regulasi desa. Setelah Juli kami menawar kepada presiden, seluruh koperasi desa pada Oktober sudah bisa berjalan. Kami optimis Kopdes di Aceh dapat terbentuk dan mensejahterakan rakyat Aceh," kata Ferry.

Dikatakan Ferry, kehadiran mereka ke Aceh sebagai upaya untuk mempercepat pembentukan koperasi merah putih. Terlebih, kata Ferry, Gubernur Aceh juga sudah menegaskan akan mendorong percepatan pembentukan 6.500 koperasi merah putih dan akhir bulan Mei akan dilaksanakan musyawarah desa khusus di Aceh.

"Dan Juni akan diproses pembentukan badan hukumnya. Kita sangat bersyukur atas dukungan Mualem terkait ini. Terlebih dalam kegiatan ini kepala daerah, camat, keuchik juga hadir. Kita yakin akhir Mei diselenggarakan Musdesusnya," ucapnya.

Selain itu, Ferry menegaskan bahwa pembentukan koperasi merah putih sebagai upaya untuk memberantas pinjaman online (Pinjol) dan rentenir yang kerap membelenggu masyarakat di pedesaan. 

Pasalnya, dikarenakan tidak mempunyai pilihan, masyarakat hanya memiliki satu alternatif dengan meminjam kepada rentenir dan pinjol dengan bunga yang sangat tinggi. 

"Dan ini sangat menjerat masyarakat. Kita hadir untuk menyediakan alternatif ke masyarakat dengan koperasi merah putih. Supaya masyarakat bisa terlepas dari jeratan pinjol dan rentenir. Negara harus hadir, koperasi desa ini merupakan wujud kehadiran negara di masyarakat," tegasnya.

Dikatakan Wamenkop, dengan adanya koperasi tersebut di tingkat gampong, dapat mengelola tambang, kebun sawit, dan eks sumur minyak. "Ini perlahan kita tingkatkan kapasitasnya. Sehingga kita bisa banyak menciptakan peluang baru. Koperasi asetnya bisa meningkatkan dan bisa mengimbangi badan usaha negara dan swasta," pungkasnya.

Tunduk pada Qanun LKS

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya, menyebutkan bahwa proses pembentukan koperasi merah putih di Aceh tetap mengacu pada kekhususan Aceh. Dikatakan, baik dalam nomenklatur penamaan, sistem penamaan, dananya, harus mengacu pada sistem keuangan syariah. “Harus tetap syariah. Ini berbeda, kekhususan itu sudah pasti tetap dilaksanakan,” kata Bima usai peluncuran percepatan musyawarah desa/kelurahan khusus pembentukan koperasi merah putih di Balai Meuseuraya Aceh (BMA), Kamis (22/5/2025).

Kemudian terkait adanya bantuan modal pinjaman untuk koperasi Rp 3 miliar, akan disalurkan melalui BSI untuk mendukung pembentukan koperasi tersebut. Ia juga menambahkan bahwa untuk membuat akte notaris Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bisa menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) atau APBDes.

Dikatakan, Mendagri sudah mengeluarkan surat edaran sebagai panduan kepala seluruh kepala daerah untuk memfasilitasi koperasi desa/kelurahan. “Ada panduan untuk mengalokasikan dana dari APBD bisa melalui biaya tak terduga untuk biaya akta notaris,” pungkasnya.(iw)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved