Berita Pidie

Ratusan Gampong belum Mendirikan BUMDes, DPMG Pidie Desak Bentuk TPK

"Dana 20 persen untuk ketahanan pangan sebagai penyertaan modal dikelola BUMDes. Usaha dijalankan oleh BUMDes, tentunya usaha yang berhubungan...

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nurul Hayati
For serambinews.com
Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong atau DPMG Pidie. 

"Dana 20 persen untuk ketahanan pangan sebagai penyertaan modal dikelola BUMDes. Usaha dijalankan oleh BUMDes, tentunya usaha yang berhubungan dengan ketahanan pangan," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Pidie, Wahidin, kepada Serambinews.com, Selasa (20/5/2025).

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBIEWS.COM, SIGLI - Ratusan gampong di Kabupaten Pidie masih memproses mendirikan Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes.

Sehingga gampong yang belum memiliki BUMDes tidak bisa mengelola dana 20 persen untuk ketahanan pangan.

Sebab, dana ketahanan 20 persen dari dana desa atau DD dikelola BUMDes.

"Dana 20 persen untuk ketahanan pangan sebagai penyertaan modal dikelola BUMDes. Usaha dijalankan oleh BUMDes, tentunya usaha yang berhubungan dengan ketahanan pangan," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Pidie, Wahidin, kepada Serambinews.com, Selasa (20/5/2025).

Sementara Kabid Peberdayaaan Usaha Ekonomi Masyarakat PUEM DPMG Pidie, Iswadi, kepada Serambinews.com, Jumat (23/5/2025) menyebutkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Tahun 2021, BUMDes wajib berbadan hukum dengan mendaftarkan ke Menkumham. 

Bahkan, pembentukan BUMDes itu dipertegas dengan Permendes Nomor 3 tahun 2021, bahwa BUMDes mendapatkan legalitas dari Kemenkumham atas nama lembaga.

Ia menyebutkan, saat ini tercatat 422 BUMDes di Pidie sudah terdaftar di dashboard Kemendes. 

Baca juga: Dana Ketahanan Pangan Dikelola BUMDes, DPMG Pidie Jelaskan Usaha Dijalankan

Sementara 211 BUMDes telah berbadan hukum dari Kemenkumham. 

Ada pun 308 gampong masih dalam proses pendirian BUMDes. Artinya 308 gampong di Pidie itu belum mendirikan BUMDes

Di mana pembentukan BUMDes tersebut harus dilakukan sejak tahun 2021, yang sedianya wajib mendaftarkan di Kemendes.

"Jika memang gampong belum mendirikan BUMDes, maka kegiatan ketahanan pangan harus dikelola tim pelaksana kegiatan atau TPK

Namun, setelah enam bulan tim pelaksana kegiatan telah bekerja, maka gampong wajib mendirikan BUMDes dan Koperasi Desa Merah Putih," ujarnya. 

Untuk diketahui, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal atau Mendes PDT, Yandri Susanto, mengatakan, bahwa hadirnya Koperasi Desa Merah Putih tidak menghilangkan peran BUMDes

Kehadiran koperasi yang dipelopori Presiden Prabowo justru bakal memperkuat BUMDes

Koperasi Desa Merah Putih diatur dengan Inpres Nomor 9 Tahun 2025, yang diteken Presiden Prabowo di Jakarta, Tanggal 27 Maret 2025. 

Selain itu, Koperasi Desa Merah Putih sesuai dengan surat amanat Surat Edaran atau SE Menteri Kopetasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. (*)

Baca juga: Koperasi Merah Putih Bisa Kelola Tambang dan Sumur Minyak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved