Berita Pidie

Jaksa Tuntut Keuchik di Pidie 2 Tahun Penjara dan Dibebankan Bayar Uang Pengganti Rp 329,7 Juta

Korupsi APBG, Jaksa Tuntut Keuchik di Pidie 2 Tahun Penjara & Dibebankan Bayar Uang Pengganti Rp 329,7 Juta

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
KORUPSI APBG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh menggelar sidang perkara tindak pidana korupsi APBG, dengan mantan Keuchik Gampong Suka Jaya, Kecamatan Muara Tiga (Laweung), Yusda Ismail, di pengadilan setempat, Jumat (23/5/2025) 

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejari Pidie menuntut mantan Keuchik Gampong Suka Jaya, Kecamatan Muara Tiga (Laweung), Yusda Ismail, dua tahun penjara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi APBG.  

Amar tuntutan itu dibacakan JPU, Abrari Rizki Falka SH MH, dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Jumat (23/5/2025). 

Sidang yang digelar di ruang utama Pengadilan Negeri Tipikor dipimpin Irwandi SH (hakim ketua), Anda Ariansyah SH MH dan Harmi Jaya SH MH masing-masing hakim anggota. 

Sementara Reni Ohvianti SH, sebagai panitera pengganti. 

Dalam amar tuntutan dibacakan JPU,  Abrari Rizki Falka, antara lain, menyebutkan, perkara dugaan tindak pidana korupsi APBG Gampong Suka Jaya, dengan terdakwa Yusda Bin H Ismail, dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa, yang terbuka untuk umum.

Bahwa, tuntutan JPU, antara lain pasal dibuktikan JPU sesuai dengan dakwaan subsidair, sebagaimana diatur pada Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

UU itu telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Banyak Gampong di Pidie belum Rampung APBG , Dana Desa Tahap Pertama tak Cair

Kata Abrari, adanya hal-hal yang menjadi pertimbangan JPU. 

Juga adanya hal-hal memberatkan terdakwa. Bahwa perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 329.777.519,28,.

Selain itu, perbuatan terdakwa tidak mendukung usaha pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Juga akibat perbuatan terdakwa, telah menimbulkan kerugian bagi masyarakat Gampong Suka Jaya, yang tidak menerima manfaat dan hasil yang maksimal dari penggunaan dana APBG.

Sementara terhadap hal-hal meringankan terdakwa, bahwa terdakwa tidak pernah dihukum. Lalu, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

Tak hanya itu, terdakwa telah melakukan pengembalian uang senilai Rp. 59.805.000. 

Uang itu telah disetorkan kembali ke kas RKUG Suka Jaya saat tahap penyidikan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved